Pejabat Pemprov Tersangka Kasus Masker Covid-19, DPRD NTB Tantang Gubernur Iqbal Berani Bersikap Tegas

Raden Nuna Abriadi. Foto: ist
Raden Nuna Abriadi. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – DPRD NTB menanggapi penetapan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, sebagai tersangka dugaan korupsi masker Covid-19. Sekretaris Komisi III DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi, mendesak Gubernur Lalu Muhamad Iqbal agar mencopot Wirajaya Kusuma. Sebab, kasus dugaan korupsi masker Covid-19 merugikan kerugian keuangan negara, sesuai hasil perhitungan BPKP, senilai Rp1,58 miliar. Total dana pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar, bersumber dari pos Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB.

“Dalam kondisi kebencanaan seperti pandemi Covid-19, tidak seharusnya ada tindakan untuk mengambil keuntungan sendiri. Pak Gubernur harus tegas dengan mencopot jabatan anak buahnya yang melakukan praktek korup itu,” serunya, Rabu (21/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut politisi PDIP ini, hingga kini memang belum ada surat pemberitahuan resmi terkait penetapan Wirajaya sebagai tersangka yang diterima Gubernur Iqbal. Walau demikian, lantaran kasus ini menjadi perhatian publik, Gubernur tidak harus menunggu adanya surat resmi. “Kami tagih sikap pembenahan dan penataan birokrasi yang digaungkan Pak Iqbal. Ketegasan seorang pimpinan diperlukan untuk membuat birokrasi itu sehat,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, bersih-bersih ASN lingkup Pemprov dengan pola meritokrasi yang digaungkan Iqbal agar jangan menjadi slogan semata. Apalagi di depan mata sudah ada pejabat teras yang menjadi tersangka. Alih-alih diberik sanksi, Wirajaya Kusuma justru diberi jabatan lagi menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah.

“Jika memang Pak Iqbal sudah mengamati rekam jejak para pejabatnya, tentu enggak mungkin orang bermasalah diberi jabatan mentereng sebagai Pansel Bank NTB Syariah,” sindirnya.

Dalam kasus pengadaan masker Covid-ini, Wirajaya ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Terperiksa lain yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga adik kandung mantan Gubernur Zulkieflimansyah. Dewi saat itu menjabat sebagai Tata Usaha BPKAD NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023. Empat orang lain yang juga tersangka adalah Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, mengaku Gubernur Iqbal akan bertindak tegas terhadap jajaran yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hanya, Pemprov masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum. “Apabila ke depan terbukti bersalah, Pak Gubernur akan langsung mencopot Wirajaya dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian,” tegas Yusron, Selasa (20/5/2025) malam.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyebut telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan dari ada penggelembungan  harga. Saat pengadaan masker Covid-19 lalu, ada yang menjabat Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid. “Iya, sudah (diterima),” ujar Harun, Selasa (20/5/2025) malam. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses