Paslon Jangan Bawa Massa Saat Pendaftaran, Bawaslu Ingatkan Protokol Kesehatan

KETUT Rudia. Foto: gus hendra
KETUT Rudia. Foto: gus hendra

DENPASAR – Pilkada 2020 di tengah masa wabah global Covid-19 melahirkan potensi rentan penularan saat tahapan dijalankan. Menimbang itu, Bawaslu Bali mengingatkan pasangan calon (paslon) disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pendaftaran. Caranya, tidak membawa massa ke KPU untuk unjuk kekuatan.

“Elite politik mungkin tahu (jumlah maksimal orang berkumpul), tapi bagaimana kalau masyarakat yang tidak tahu dan loyalis datang? Kalau tidak terkendali, grafik penularan bisa naik (karena keramaian),” kata Kordiv Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Bali, Ketut Rudia, dalam diskusi daring yang diselenggarakan KPU Bali, Rabu (1/7/2020).

Bacaan Lainnya

Semua tahapan melibatkan pertemuan antara penyelenggara dengan masyarakat, urainya, mengandung risiko penularan. Karena itu saat pemutakhiran data pemilih misalnya, bisa saja masyarakat menolak kehadiran PPDP akibat khawatir tertular Corona. Namun, dia sangat berharap masyarakat tidak bersikap demikian, agar PPDP bisa bertugas memastikan hak konstitusional warga negara tidak hilang.  

“Kita syukur di Bali tidak ada calon perseorangan ya? Bisa lihat bagaimana proses verifikasi faktual calon perseorangan di luar Bali, susah itu,” imbuh mantan jurnalis tersebut.

Menanggapi gagasan tidak ada alat peraga kampanye (APK) spanduk atau baliho plastik, Rudia berkata tidak ada masalah jika memang diatur demikian di Peraturan KPU (PKPU). Namun, bila PKPU masih mengakomodir APK, maka itu jadi kewajiban KPU melaksanakan. Dia pun sesungguhnya sepakat dengan ide itu.

Alasannya, APK di tempat umum memang banyak pelanggaran administrasi dari pemilu ke pemilu. Dengan ditiadakannya APK, beban KPU dan Bawaslu akan lebih ringan. Terlebih Bawaslu juga tidak memiliki hak eksekusi, sebatas melaporkan ke kesbangpol di pemda. Masalahnya, kesbangpol jadi tidak “bergigi” ketika APK yang melanggar itu milik petahana yang juga bos mereka. “Kami dulu sampai debat di Karangasem karena petugasnya ada kekhawatiran kepada atasan, padahal rekomendasi Bawaslu sudah melalui proses,” sesalnya.

Sebelumnya, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Bali, AA Gede Raka Nakula, menyebut perlu persamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu terkait regulasi, pelanggaran, serta antisipasi. Kata dia, KPU Bali sebagai eksekutor bergerak sesuai surat dinas, surat edaran dan PKPU, jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. SE KPU RI Nomor 20/2020 terkait protokol kesehatan, KPU menjabarkan dengan melakukan tes cepat Corona bagi komisioner dan jajaran penyelenggara. “Ini semua mencegah agar KPU tidak menjadi klaster baru penyebaran Corona,” tegasnya.  

Nakula tidak memungkiri ada masalah di bidang regulasi dan teknis. Itu terjadi karena cepatnya perubahan regulasi sesuai perkembangan dan antisipasi regulasi di era kenormalan abru. “Ini kita harus maklumi bersama, dan harus menyakaman persepsi terhadap penafsiran hukum,” pesannya.

KPU RI, sambungnya, menegaskan mampu menjalankan Pilkada 2020 di tengah pandemi. Masalahnya cuma satu: penyelenggara belum terbiasa dengan prosedur dan aturan baru. Misalnya bimtek yang biasanya tatap muka, kini diganti lewat virtual. Meski efisien, tapi gangguan teknis acap terjadi. “Penerapan protokol harus dipahami bersama antara KPU dan Bawaslu, karena itu berpotensi (terjadi) pelanggaran administrasi,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses