DENPASAR – Menjamin Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang imparsial untuk Pilkada Denpasar, Bawaslu Denpasar mengawasi proses skrining rekrutmen di KPU Denpasar, Kamis (2/7/2020). Dari empat kecamatan yang ada, Bawaslu menemukan 21 orang terindikasi anggota parpol. “Yang sudah ada kejelasan itu PPDP Denpasar Utara, 21 orang orang masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Jadi, ya, mereka terindikasi anggota parpol,” kata anggota Bawaslu Denpasar, Komang Putra Wiratma, ditemui di sela-sela pengawasan.
Wiratma memaparkan, skrining nama calon PPDP ke dalam Sipol dilakukan untuk memastikan syarat utama penyelenggara bukan anggota parpol terpenuhi. 21 nama yang masuk Sipol itu merupakan penelusuran dari 200 nama yang masuk. Untuk kecamatan lain, sambungnya, masih dalam proses pendataan. Khusus di Denpasar Barat, meski belum selesai sepenuhnya, ada tiga orang yang masuk Sipol.
Menyikapi temuan itu, Wiratma berkata menyarankan kepada KPU Denpasar untuk melakukan perbaikan dengan segera mengganti yang terindikasi tersebut. Hanya, dia tak memungkiri nama-nama yang masuk Sipol belum tentu benar-benar anggota parpol. Apalagi secara faktual memang ada data nama-nama yang masuk Sipol itu bukan sungguh-sungguh anggota parpol.
“Memang ada kasus nama orangnya masuk Sipol karena KTP dia dulu dipinjam untuk keperluan apa, akhirnya muncul di Sipol. Persolannya, secara faktual namanya ada, dan proses skrining itu memakai Sipol. Mau tidak mau namanya harus dicoret karena ini fakta hukum,” ungkap komisioner berpostur sentosa tersebut.
Wiratma sadar mekanisme melalui Sipol berbau kontroversial, karena belum tentu mencerminkan realitanya. Kondisi ini, ulasnya, membutuhkan perbaikan dalam proses sensus agar tidak memakai metode sampling. Dengan demikian identitas orang yang ada di Sipol adalah mereka yang benar-benar sadar diri menjadi anggota parpol.
Disinggung metode sampling di Sipol membuat peluang orang menjadi penyelenggara terhalang, kembali Wiratma mengakui. Menimbang itu pula dia menyarankan masyarakat agar mengecek diri sendiri di Sipol melalui KPU. Hal itu sebagai antisipasi dini agar jika kelak mereka ingin mengabdi sebagai penyelenggara pemilu, tidak gugur dalam seleksi. “Jadi, yang ingin jadi penyelenggara jangan sampai tersandung masalah administrasi,” tandas pria dengan panggilan Dodo itu.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, yang dimintai tanggapan atas temuan itu, menyatakan siap menjalankan apa saran Bawaslu. “Kami akan minta pihak desa untuk mengirimkan nama yang lain sebagai pengganti,” katanya. hen
























