DENPASAR – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Sabtu (20/3/2021) mencatat penambahan pasien sembuh sebanyak 200 orang, atau 70 orang lebih banyak dari tambahan kasus positif baru yang berjumlah 130 orang. Kabar dukanya, pasien meningal dunia bertambah 6 orang.
Dari 200 pasien yang sembuh itu, Kabupaten Jembrana mencatatkan jumlah terbanyak 59 orang. Disusul Denpasar 49 orang, Buleleng 31 orang, Badung 20 orang, Gianyar 15 orang, Klungkung 10 orang, Tabanan dan Bangli masing-masing 6 orang. Dengan demikian, secara kumulatif pasien telah sembuh di Bali berjumlah 35.408 orang (93,31%) dengan rincian 35.345 WNI dan 63 WNA.
Sedangkan 130 orang yang terkonfirmasi positif, 127 orang diantaranya melalui transimisi lokal (TL) dan 3 PPDN. Kali ini, Kabupaten Badung menjadi penyumbang terbanyak 38 orang, disusul Tabanan 18 orang, Denpasar 17 orang, Gianyar 15 orang, Bangli 13 orang, Klungkung 10 orang, Jembrana 9 orang, Tabanan 8 orang dan Karangasem 1 orang.
”Jadi secara kumulatif, kasus positif covid-19 di Bali sampai hari ini berjumlah 37.947 orang (37.868 WNI dan 79 WNA),” ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Sabtu (20/3/2021).
Sedangkan 6 pasien yang tutu usia, 2 orang merupakan warga Kota Denpasar, Tabanan 1 orang, Buleleng 1 orang, Klungkung 1 orang dan Bangli 1 orang. ”Jadi selama pandemi ini, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia kini berjumlah 1.064 Orang (2,80%) dengan rincian 1.060 WNI dan 4 WNA,” ujar Rentin.
Berdasarkan data tersebut, kini pasien yang masih dalam perawatan (kasus aktif) menjadi menjadi 1.475 orang (3,89%) dengan rincian 1.463 WNI dan 12 WNA).
Salut bagi Kabupaten Gianyar, karena memilih jumlah kasus aktif paling sedikit hanya 3 orang. Sementara Denpasar terbanyak yang berjumlah 548 orang.
Dalam upaya menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat, Gubernur Bali mengeluakan SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021.
Dalam Surat Edaran ini, terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai mssker standar dengan benar, menjaga arak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan Imun dan mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes
























