Pantau PPKM Darurat, Sekda Adi Arnawa Ajak Masyarakat Taat Prokes

SEKDA Adi Arnawa bersama Forkopimda dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Badung saat melakukan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Sabtu (3/7/2021). foto: ist

MANGUPURA – Untuk memastikan terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Forkopimda dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Badung, melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi di wilayah Kabupaten Badung, Sabtu (3/7/2021).

Lokasi pemantauan di antaranya objek wisata, mal dan angkringan warung-warung kuliner masyarakat, rombongan mengawali pemantauan di wilayah Kuta Selatan, dengan rute menuju ke arah sidewalk Jalan Uluwatu Jimbaran menuju Patung Gatot Kaca Sraya (Patung Kuda) Kuta, Jalan Raya Tuban mengarah ke Jalan Dewi Sri, Kuta. Dari Dewi Sri, rombongan menuju Jalan Sunset Road mengarah ke Jalan Kayu Aya Petitenget Kuta Utara.

Read More

Pada pemantauan tersebut, Sekda Adi Arnawa mengimbau kepada pemilik mal, pemilik kedai angkringan dan masyarakat untuk menaati prokes dan pemilik gerai untuk tutup sesuai jam yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk dan demi semua masyarakat, dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin hari semakin tidak terkontrol.

“Mari kita jalankan prokes dan aturan pemerintah, nanti kalau situasi normal kembali, pasti semua akan dibuka lagi seperti sedia kala baik objek wisata, mal dan tempat yang memungkinkan untuk mengisi keramaian. Kami berharap semoga pandemi ini cepat berlalu dan kehidupan bisa normal kembali,” ajaknya.

Sekda mengatakan, terkait objek-objek wisata yang ada di Badung, sudah ditutup sementara waktu, menunggu perkembangan lebih lanjut. Sebagai kabupaten yang sebagian besar mengandalkan hidup dari sektor pariwisata dan paling terdampak pandemi, pihaknya menyadari bahwa hal itu tentu sangat berat dilakukan. Namun mau tidak mau, aturan PPKM tersebut haruslah diikuti dengan taat, tentunya dengan menerapkan pola hidup sehat dan prokes yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai aturan pemerintah pusat, PPKM Darurat di Kabupaten Badung dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Badung, pemerintah daerah bersinergi dengan pihak keamanan seperti Dandim 1611 Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, Kejaksaan Negeri Badung.

“Kegiatan ini merupakan sinergitas pemerintah daerah dengan jajaran kepolisian, TNI, kejaksaan dan instansi terkait lainnya di dalam mengawal instruksi pemerintah pusat terkait PPKM Darurat dan juga untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat karena PPKM ini lebih ketat dari sebelumnya,” pungkasnya. gay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.