BULELENG – Penerapan retribusi untuk menara telekomunikasi menggunakan sistem tarif tunggal. Diyakini dengan menggunakan sistem ini, akan berdampak pada penambahan pendapatan daerah, ketimbang menggunakan sistem variatif untuk retribusi menara telekomunikasi.
Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng pada Selasa (20/4) menggelar rapat lanjutan guna membahas Ranperda Tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi, di ruang Komisi III DPRD Buleleng.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus II, Luh Marleni, dihadiri oleh anggota Pansus II, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Kuta, beserta jajaran, dan Kabag Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin.
Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Buleleng, Putu Sandra Paramitha Dewi, mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, penerapan tarif menara telekomunikasi dengan menggunakan sistem tunggal dari hasil perhitungan. Ini juga sesuai masukan Pansus II pada rapat sebelumnya untuk mengkaji kembali penerapan tarif menara telekomunikasi. “Kami sudah jelaskan menggunakan tarif tunggal akan berdampak pada penambahan pendapatan daerah sesuai dengan rumus hitungan,” ujar Sandra Paramitha.
Menyikapi hal itu, Anggota Pansus II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, mengaku, setuju dengan penerapan tarif menara telekomunikasi menggunakan sistem tunggal itu. “Dalam sistem ini nantinya agar tidak memasukkan biaya pemeliharaan dan modal,” kata Masdana.
Senada juga disampaikan Anggota Pansus II DPRD Buleleng, Made Lilik Numiarsih. Hanya saja Lilik menekankan, dalam penerapan penegakan hukum harus mampu berkolaborasi dengan pihak terkait. “Kami setuju, namun dalam hal penegakan hukum harus dilakukan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Luh Marleni, menegaskan, dalam rapat ini sudah disepakati jika penerapan tarif biaya menara telekomunikasi di Buleleng menggunakan sistem tunggal. Dalam penegakan hukum prosesnya agar bisa berkolaborasi dengan pihak terkait. “Nanti hasil rapat ini akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” pungkasnya. rik
























