Molor, Pembangunan Fasilitas Penunjang Wisata di Pura Segara, Rekanan Kena Penalti

PENGERJAAN proyek pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata di area parkir Pura Segara, Desa Adat Batur, Kintamani, Bangli yang molor. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata di area parkir Pura Segara, Desa Adat Batur, Kintamani, Bangli ternyata molor. Proyek senilai hampir Rp 1 miliar tersebut molor, lantaran tenaga kerja yang dilibatkan sangat minim, dan ada keterlambatan penyedia bahan. Pelaksana pekerjaan, CV Bintang Anugerah Satila, dijatuhi sanksi denda.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, Wayan Sugiartha, Minggu (24/11/2024) mengakui adanya keterlambatan penyelesaian proyek dimaksud. Pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata dengan nilai kontrak Rp 948.728.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Waktu pelaksanaan selama 120 hari dari tanggal 23 Juli sampai dengan 19 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini mereka tidak bisa tepat waktu. Ada beberapa kendala yang dihadapi, sehingga ada perpanjangan 25 hari,” ujar Sugiarta yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Item kegiatan dalam proyek, jelasnya, mencakup pemasangan paving, patung, gazebo dan pertamanan. Kendala yang terjadi, sambungnya, di awal memang mundur pelaksanaannya. Dalam proses pembuatan lanskap ada kendala dan juga tenaga kerja. Sebelumnya juga ada kendala patung. “Tapi sekarang sudah terpasang,” katanya.

Baca juga :  Masuk 3 Besar Nasional, Pemkot Denpasar Terima Anugerah Humas Entrepreneurial Award 2021

Dari pantauan di lokasi, pengerjaan masih pemasangan paving dan pembangunan lima gazebo. Paving yang digunakan diklaim harus dipesan khusus, sedangkan gazebo baru fondasi saja selesai, belum ada bangunannya.

Menyikapi situasi itu, Sugiarta tidak mau tahu alasan yang disampaikan pelaksana asal Makassar itu. Karena itu, dalam setiap rapat evaluasi mingguan peringatan juga diberikan.

“Kami tidak mau alasan apa pun. Yang jelas mereka sudah berani menawar dan sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemenang, kami nggak mau terima alasan,” tegasnya. “Dari awal memang sedikit melibatkan tenaga kerja, dan itu sudah kami terus berikan peringatan,” imbuhnya.

Tindak lanjut dari molornya penyelesaian proyek tersebut, dia memberi sanksi denda 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Meski demikian, dia berharap dengan perpanjangan waktu 25 hari yang diberikan, rekanan sudah bisa menuntaskan proyek tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.