GIANYAR – Enam kecamatan di Gianyar memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Januari. Perpanjangan ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak 2024.
”Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena belum terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan dan jumlah dua kali dari kebutuhan di kelurahan/desa di beberapa kecamatan,” ungkap Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, pada rapat koordinasi bersama panwaslu kecamatan (panwascam) seluruh Gianyar terkait pembentukan PPKD, Senin (23/1/2023) di Kantor Bawaslu Gianyar.
“Perpanjangan kecuali Kecamatan Gianyar, karena sudah memenuhi seluruh kebutuhan pelamar sesuai ketentuan,” jelas Hartawan seraya memaparkan, pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa dapat dilakukan dengan lintas desa asal masih dalam kecamatan yang sama.
Dia menambahkan agar setiap kecamatan dapat memberi pendapat dan masukan terkait pembentukan PPKD, mengingat dinamika setiap kecamatan berbeda. “Kita saling memberi pendapat dan masukan untuk kebaikan bersama,” ajaknya.
Dari presentasi yang disampaikan setiap kecamatan, sambungnya, masih banyak kelurahan/desa yang bahkan belum terdapat pelamar sama sekali. Panwascam diminta dapat memaksimalkan pendekatan dengan pihak kelurahan/desa agar terpenuhi jumlah pelamar yang dibutuhkan.
“Lembaga pengawas pemilu merupakan lembaga yang berurusan dengan kepentingan publik, tentu pendekatan di tiap daerah harus dengan cara yang berbeda dan maksimalkan pendekatannya dengan pihak kelurahan/desa,” serunya.
Sejak dibuka dari tanggal 14 sampai 19 Januari lalu, jumlah pendaftar calon PPKD di Gianyar tercatat 123 orang, tersebar di tujuh kecamatan. Hanya Kecamatan Gianyar yang memenuhi kebutuhan pendaftar sesuai dengan ketentuannya. Enam kecamatan lain masuk masa perpanjangan pendaftaran. adi























