Polsek Susut Ringkus Maling Perhiasan Emas

NI Wayan Nuriani, pelaku pencurian perhiasan emas saat berada di Mapolsek Susut, Bangli. Foto: is

BANGLI – Tim Opsnal Polsek Susut dipimpin Ipda I Putu Asmara Putra mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di Banjar Susut Kaja, Desa /Kecamatan Susut, Bangli. Total kerugian korban mencapai Rp45 juta.

Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suarya, Senin (23/1/2023) mengungkapkan, pencurian baru diketahui pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 12.00 Wita. Korban, Ni Wayan Ekawati (39), hendak menaruh perhiasan emas yang dipakai di tempat biasa menyimpan perhiasan di laci lemari dalam kamar tidur.

Read More

Saat membuka lemari, korban curiga karena posisi dompet perhiasan berubah dari sebelumnya. Ketika diperiksa, semua perhiasan berupa gelang, cincin, liontin, dan anting-anting raib dari tempat semula. Nilai kerugian mencapai Rp45 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan hasil merujuk kepada Ni Wayan Nuriani sebagai pelakunya. Korban dan tersangka pelaku masih satu banjar. Saat diperiksa di rumahnya, tersangka mengakui mengambil dompet berisi perhiasan emas dalam laci lemari korban.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Susut untuk proses hukum selanjutnya. “Tersangka masuk ke pekarangan rumah korban dengan loncat tembok, masuk ke kamar yang tidak terkunci melalui pintu belakang, dan mengambil perhiasan emas di laci lemari,” terang Kapolsek.

Dalam pemeriksaan di Polsek, tersangka mengaku baru sekali mencuri. “Kasusnya masih dikembangkan,” tandas Kapolsek seraya menyebut tersangka dijerat pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.