Maju Pilkada, KPU NTB Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur

KOMISIONER KPU NTB, Agus Hilman, saat membuka sosialisasi PKPU 8/2024 di Kota Mataram. Foto: ist
KOMISIONER KPU NTB, Agus Hilman, saat membuka sosialisasi PKPU 8/2024 di Kota Mataram. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB menggelar sosialisasi batas usia calon gubernur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, dan sejumlah aturan baru terkait pencalonan. Sosialisasi pencalonan ini tahap awal mengkoordinasikan kepada pihak terlibat dalam pencalonan yakni partai politik, kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Juga pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon.

Demikian disampaikan anggota KPU NTB, Agus Hilman, saat membuka sosialisasi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wakil wali kota di Kota Mataram, Selasa (23/7/2024). Agus menjelaskan, dalam PKPU dimaksud terdapat perubahan batas usia. Di pasal 15, KPU mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur, terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian para calon bebas dari narkoba,” beber Agus.

Baca juga :  2021, PUPR Karangasem Rampungkan Tiga Jembatan, Desember Ditarget Selesai

Untuk caleg terpilih di Pileg 2024 tapi belum dilantik yang ingin mendaftar ke Pilkada, mereka wajib mundur. Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpol peserta Pemilu, tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon di Pilkada. Di pasal 32 ayat 3 diatur, surat pemberitahuan dan surat pengajuan pengunduran diri, jika belum diserahkan saat pendaftaran calon, diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

‘’Ada jeda paling lambat hingga masa perbaikan. Tapi tetap saat mendaftar ada surat pemberitahuan pengunduran diri, yang dilampirkan dalam satu dokumen tersendiri sesuai dengan tingkatannya masing-masing,” lugasnya.

Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan proses tahapan Pilkada, termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran. Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda. Perubahan norma itu pun harus diadopsi KPU, karena MA mengabulkan permohonan dimaksud, Rabu (29/5) lalu.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.