POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB memperingatkan partai politik untuk tidak coba-coba mengakali aturan larangan mahar politik yang dibebankan kepada bakal calon di Pilkada Serentak 2024 di Provinsi NTB. “Kami menyurati parpol soal aturan itu, termasuk bacalon atau orang yang berpotensi maju. Jangan sampai ada transaksi, memberi atau menerima mahar dari bakal calon,” seru Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, saat menyampaikan hasil pengawasan penetapan hasil Pemilu 2024, Selasa (23/7/2024).
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menambahkan, sejauh ini belum ada laporan resmi terkait adanya isu adanya pemberian mahar politik yang belum dikembalikan oknum pengurus partai politik kepada pasangan bakal calon tertentu di NTB. Soal perdebatan di media sosial ada sejumlah pihak menghendaki Pilgub NTB diikuti dua atau tiga paslon, sehingga akan ada satu paslon tidak akan memperoleh kendaraan politik, Bawaslu tidak akan menanggapi.
“Kalau itu hanya gosip, kami enggak akan ikut merespons. Sampai hari ini, belum ada satu pun laporan yang kami terima terkait ada dugaan mahar politik di Pilkada Serentak di NTB,” tegas Itratip.
Dia memastikan akan bisa melakukan penelusuran lebih lanjut ketika ada pihak yang dirugikan melaporkan mahar politik itu. Apalagi Bawaslu membuka posko pengaduan atau call center untuk melayani masyarakat di Pilkada Serentak 2024. Dia juga menggaransi ponselnya bersama komisioner Bawaslu lainnya tetap aktif. Jadi, mereka siap menerima pelaporan mahar politik sepanjang ada bukti dan ada yang berani melaporkan.
Larangan mahar politik, paparnya, ditegaskan di pasal 47 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Bagi calon, sesuai aturan pasal 45 ayat 5 Undang-undang Pilkada, bila terbukti mahar politik maka pencalonannya dibatalkan meski dinyatakan menang Pilkada.
“Sanksi berat menanti, baik parpol yang mengusung maupun calonnya. Bila pun terpilih, tapi ada bukti di pengadilan dan pengadilan membuktikan, bisa diskualifikasi. Untuk parpol, tidak diikutkan pemilu berikutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini proses tahapan pencalonan masih berjalan. Seluruh bakal calon sedang melakukan pendekatan dengan parpol untuk mendapat tiket usungan. Hanya, untuk jalur perseorangan Pilgub tidak ada calon yang melakukan pendaftaran ke KPU. Hal ini berbeda dengan Pilgub sebelumnya, yang diikuti empat paslon dengan satu di antaranya adalah paslon perseorangan.
Di Provinsi NTB ada 10 kabupaten/kota dan satu Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada. Hampir semua daerah bacalonnya mengejar parpol, sehingga dugaan politik uang masih sangat berpotensi terjadi. “Proses bakal calon masih berjalan. Kita bisa menyaksikan sekarang semua bakal calon berhubungan dengan parpol. Menariknya, semua parpol tidak ada satu pun yang bisa mengusung calon sendiri,” ucap Itratip.
Karena itu, imbuhnya, Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan agar proses demokrasi berjalan sehat, bersih, dan menghindari adanya praktik transaksional politik uang di parpol maupun bakal calon. Bawaslu terus berupaya mencegah dengan mengeluarkan surat imbauan sampai melaksanakan tatap muka dengan para pihak. “Baik parpol maupun aktor yang berpotensi menjadi bacalon supaya ada kesepahaman, untuk sama-sama menciptakan pesta demokrasi ini lebih sehat dan berintegritas,” pesannya. rul