Libur Panjang, Gubernur NTB Larang ASN ke Luar Daerah

SURAT Edaran Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, guna mencegah penularan Covid-19 di masa libur panjang dan cuti bersama Maulid Nabi Muhamad SAW. Foto: ist
SURAT Edaran Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, guna mencegah penularan Covid-19 di masa libur panjang dan cuti bersama Maulid Nabi Muhamad SAW. Foto: ist

MATARAM – Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bepergian ke luar kota kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah setempat saat cuti bersama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam surat bernomor 060/377/ORG tentang pencegahan penularan Covid-19 di masa libur panjang dan cuti bersama itu, gubernur meminta jika keluarga ASN tetap bepergian, mereka diwajibkan melakukan tes usap.

Bacaan Lainnya

‘’Karena ini sudah ada instruksi dari Pak Menteri Dalam Negeri dan juga penegasan saat rapat dengan Menko Polhukam, maka harapan pemerintah jelas, kiranya libur panjang ini tak usah keluar daerah. Ini adalah upaya kita bersama-sama menekan penularan Covid-19,’’ kata Gubernur Zulkieflimansyah menjawab wartawan dalam pesan WhatsApp terkait surat edaran yang diterbitkan, Selasa (27/10/2020).

Menurut Bang Zul—sapaan akrabnya, surat yang ditujukan pada bupati/wali kota di NTB, para kepala OPD lingkup Pemprov serta pegawai ASN pusat dan daerah tertanggal 23 Oktober itu tidak lain menindak lanjuti libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, terhitung pada 28-30 Oktober 2020.

Oleh karena itu, Pemprov NTB mengimbau sebaiknya masyarakat tetap berada di daerah masing-masing guna mencegah penyebaran Covid-19.

‘’Mengenai Covid-19, kami sangat berharap, terutama memang akan ada libur panjang. Jadi, siapapun harus bisa mematuhinya imbauan pemerintah pusat yang sudah kita tindak lanjuti dengan surat edaran itu,” ujar Bang Zul.

Ia mengingatkan soal masih tingginya angka penyebaran Covid-19. Jika keluar daerah, warga diharuskan menjalani tes usap.

‘’Dan nanti kalau keluar juga (liburan ke luar kota) ya, tadi sudah diarahkan, maka wajib swab. Jadi siapa yang keluar daerah harapan kami nanti wajib swab,’’ tegasnya.

Bang Zul kembali menegaskan, jajaran ASN Pemprov NTB dilarang bepergian ke luar daerah selama libur panjang ini. Dia menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar SE tersebut.
‘’Kalau ASN sudah pasti itu (dilarang keluar kota). Kalau ASN sudah saya minta tidak ada yang keluar daerah. Kalau pegawai jelaskan akan ada sanksi (bila keluar daerah), berarti dia tak loyal (pada pimpinan). Kita akan berikan sanksi kalau ke luar daerah,’’ tegas Bang Zul serius.

Dia tetap berharap agar masyarakat di NTB tetap mendukung imbauan selama libur panjang untuk tidak keluar daerah. Ini agar sama-sama bisa menjaga untuk tidak terjadinya penambahan penyebaran virus Corona.

‘’Kami harapkan masyarakat juga mendukung, supaya nanti kita bisa menjaga dari penularan Covid-19,’’ tandas Bang Zul. 031

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses