MANGUPURA – Kewajiban masyarakat melakukan tes antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalan jauh, ditengarai telah menjadi ajang bisnis. Di Badung, kini banyak muncul tempat tes antigen dadakan. Bahkan tidak sedikit yang melayani drive thru.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Nyoman Gunarta, Kamis (22/4) menegaskan, akan segera bergerak melakukan penertiban. Jika layanan tersebut tidak sesuai aturan, maka akan langsung tertibkan. Penertiban ini juga seiring progres vaksinasi yang telah mencapai 95 persen.
Ia mengatakan, Diskes telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Badung terkait rencana penertiban tersebut. ‘’Berbekal dengan Permenkes dan SE Menteri Kesehatan, kami akan lakukan penertiban agar mereka memberikan layanan (rapid test antigen) sesuai dengan aturan dan masyarakat nanti tidak dirugikan,’’ terangnya.
Ia memaparkan, layanan tes antigen harus sesuai dengan Permenkes dan SE Menteri Kesehatan, termasuk juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Badung. Adapun ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi misalnya, persyaratan pengelolaan limbah medis atas kegiatan tersebut, alat yang dipergunakan apakah sudah diakui Kemenkes. Begitupula terkait tenaganya apakah sudah terlatih mengambil sampel rapid.
Ketika koordinasi tersebut telah dijalin, sambung dia, tentunya ketika ada orang yang hasilnya positif Covid-19, maka tindaklanjutnya akan jelas. Sebab pihak terkait tentu bisa langsung mengontak Diskes dan Satgas terkait tindak lanjut pasien positif itu.
Dengan begitu pasien bisa melakukan tindakjut dengan cepat, seperti uji swab PCR, isolasi atau karantina. ‘’Kalau misalnya liar kan masyarakat juga nanti bingung, kemana harus mereka dibawa kalau ada yang misalnya positif,’’ beber mantan Dirut RSU Mangusada ini. gay
























