POSMERDEKA.COM, BANGLI – Setelah melalui sejumlah pembahasan yang begitu panjang, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan-Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 dan RAPBD Induk 2025 akhirnya disepakati eksekutif dan legislatif di Bangli.
Kesepakatan dituangkan dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan RAPBD 2024, dan KUA-PPAS RAPBD 2025 di DPRD Bangli, Rabu (31/7/2024).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dari eksekutif hadir Bupati Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Wayan Diar.
Dalam pidato pengantar pimpinan DPRD Bangli, Suastika mengatakan, dalam rangka menyusun Perubahan APBD perlu disusun Kebijakan Umum Perubahan dan Induk RAPBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya ini akan dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024, dan penyusunan Raperda tentang APBD Bangli Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang KUA Perubahan APBD Tahun 2024 terhadap PPAS, meliputi rencana Pendapatan dan Pembiayaan Daerah 2024 dan RAPBD 2025.
Prioritas Belanja Daerah Plafon Anggaran Sementara per urusan dan perangkat daerah, Plafon Anggaran Sementara Program dan Kegiatan, Plafon Anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung, dan rencana pengeluaran pembiayaan Daerah 2024 dan RAPBD Induk 2025.
Dia menjelaskan pula, Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Bangli 2024 dan Induk 2025 disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Bangli.
Hal itu sudah melalui rangkaian pembahasan, dan penyajiannya memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. gia