DENPASAR – KPU RI mengubah aturan swab test atau tes usap untuk deteksi terjangkit Corona bagi para paslon di Pilkada 2020. Jika sebelumnya tes usap mandiri hanya dianjurkan, kini malah diwajibkan. Hal itu sebagai implementasi kesepakatan KPU RI dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Demikian diutarakan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (28/8/2020).
Terkait kewajiban tes usap mandiri ini, kata Lidartawan, karena semua paslon harus negatif Corona saat pemeriksaan kesehatan tanggal 7 s.d. 10 September mendatang. Jika kemudian hasil tes usapnya positif, mereka harus menunggu 14 hari atau sampai hasil tes usap selanjutnya menyatakan negatif. “Setelah negatif, baru mereka boleh ikut tes kesehatan di RSUP Sanglah. Tapi bagi paslon yang negatif ya bisa terus jalan pemeriksaannya,” lugas Lidartawan.
Lidartawan tak memungkiri untuk tes usap mandiri tidak semudah periksa kesehatan biasa. Sebab, lazimnya tes usap diterapkan untuk orang dengan gejala Corona. Jika ada kesulitan untuk tes usap mandiri, dia menyilakan paslon untuk berkoordinasi dengan KPU masing-masing untuk mendapat rekomendasi. “Karena ini syarat utama pendaftaran paslon, mau tidak mau harus tes usap mandiri. Kami akan rekomendasikan ke rumah sakit bila ada kendala,” cetusnya.
Membincang tahapan pendaftaran nanti, Lidartawan berkata paslon yang diusung silakan mendaftar secara serentak di Bali. Dia hanya mengingatkan agar mereka menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Yang utama yakni tidak membawa atau membuat kerumunan. KPU hanya akan menerima paslon didampingi istri, narahubung parpol, dan petugas lainnya.
Kesepakatan untuk prokes secara ketat itu, jelasnya, sudah disepakati para narahubung parpol. Dia tidak mau rombongan paslon membuat kantor KPU jadi ada kerumunan, atau malah jadi klaster baru. Pendaftaran harus dengan jumlah minimal dan efektif.
Bagaimana dengan niat Ketua DPD PDIP Bali, I Wayan Koster, yang hendak membawa rombongan maksimal 50 orang saat paslon PDIP mendaftar? Dengan wajah serius Lidartawan menegaskan dia melarang hal itu. Yang diterima masuk hanya yang ada urusan, selain itu dilarang. Bawaslu saja hanya diizinkan maksimal dua orang. Makin banyak orang juga dinilai mengganggu kerja pegawai KPU di tengah ada aturan prokes.
“Buat apa banyak-banyak datang? Mari hilangkan euforia di tengah pandemi. Ogoh ogoh aja tidak diarak, ngapain ramai-ramai ke KPU?” cetusnya santai. hen