Kondisi Sakit Tidak Hilangkan Hak Politik Seseorang

SUASANA Diskusi Publik yang digelar Bawaslu Bali bersama kelompok mahasiswa PMII secara daring, Kamis (12/3/2026). Foto: ist
SUASANA Diskusi Publik yang digelar Bawaslu Bali bersama kelompok mahasiswa PMII secara daring, Kamis (12/3/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketika seseorang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, maka secara otomatis dia memiliki hak untuk memilih. Dan, hak politik tersebut tidak hilang hanya karena seseorang sedang sakit. Penegasan itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam diskusi publik yang digelar Bawaslu Bali bersama kelompok mahasiswa PMII secara daring, Kamis (12/3/2026).

Ariyani menjelaskan hal itu saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta dalam sesi diskusi panel. Peserta menanyakan apakah syarat memilih harus sehat jasmani dan rohani? “Setiap orang yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah tetap memiliki hak memilih. Hak itu tidak hilang hanya karena seseorang sedang sakit,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh disampaikan, prinsip utama dalam pengelolaan data pemilih adalah memastikan warga yang berhak masuk dalam daftar pemilih, dan mengeluarkan mereka yang tidak lagi memenuhi syarat. Dia menyampaikan, seseorang dapat menjadi pemilih apabila telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, serta berstatus sebagai warga sipil yang tidak bergabung dalam TNI maupun Polri. Di sisi lain, penghapusan dari daftar pemilih juga harus melalui prosedur administratif yang jelas. Salah satunya ketika seseorang meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan akta kematian.

Ariyani mengungkapkan bahwa dalam kegiatan pengawasan, Bawaslu masih menemukan kasus warga yang telah meninggal dunia namun tetap tercatat sebagai pemilih. “Kami pernah menemukan kasus warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat dalam data pemilih. Untuk itu kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan mendorong Dukcapil agar segera menerbitkan akta kematian,” terangnya.

Menurut Ariyani, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sehingga harus dilindungi melalui data pemilih yang akurat. Menurutnya, persoalan akurasi data pemilih masih menjadi salah satu titik rawan dalam penyelenggaraan pemilu. Temuan warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih menunjukkan, proses pemutakhiran data pemilih masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga negara. Dia menegaskan, data pemilih merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses pemilu, sehingga harus dipastikan akurat dan mutakhir. “Data pemilih adalah awal dari proses besar pemilu. Karena itu kita harus mengawal agar data tersebut benar-benar mutakhir dan faktual,” ujar Suguna saat membuka forum Diskusi Publik tersebut. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses