POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Kejari Karangasem memusnahkan barang bukti perkara yang inkrah di halaman Kejari, Selasa (26/9/2023). Pemusnahan ini masuk triwulan ketiga periode bulan Juni hingga September 2023.
Kajari Karangasem, Endang Tirtana, mengatakan, total ada 63 barang bukti dari 14 perkara yang dimusnahkan. Terdiri dari perkara narkotika sejumlah lima perkara, pencurian (2), penganiayaan (2), KDRT (1), pencabulan (1), persetubuhan (1), penipuan (1), penambangan tanpa izin (1) yang semuanya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Ini yang kedua kalinya di tahun 2023, dan yang terakhir,” terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan Endang, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 6,01 gram netto, dan ganja seberat 7,49 gram netto. Alat elektronik berupa ponsel, pakaian, senjata tajam. Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Ada barang bukti BPKB dan STNK palsu dari perkara penipuan. Sebelumnya ada proses jual-beli kendaraan roda empat, kemudian surat-suratnya palsu,” pungkasnya. nad























