POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polisi menetapkan kontraktor dan pemilik Ayu Terra Resort sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lift/inklinator Ayuterra Resort Ubud, yang menewaskan 5 orang, pada 1 September lalu. Penetapan dua tersangka setelah penyidik memeriksa 26 saksi, termasuk saksi ahli dan alat bukti.
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada, didampingi Kasatreskrim AKP Aryo Seno Wimoko mengungkapkan, tanggal 1 September terjadi putus tali sling lift inklinator yang menyebabkan meninggalnya 5 karyawan Ayuterra Resort Ubud. Penyidik melakukan olah TKP bersama tim dari Polda Bali dan Labforensik Polda Bali.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan enam ahli,” jelas Kapolres saat konferensi pers penetapan tersangka tragedi Ayuterra Resort Ubud, di Polres Gianyar, Selasa (26/9/2023).
Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan hasil Labforensik Polri serta didukung barang bukti, penyidik menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift/inclinator di Ayuterra Resort.
“Saksi Mujiana selaku mekanik lift/inklinator, sesuai dengan data di Kementerian Tenaga Kerja, tidak teregistrasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator. Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan inklinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Jadi, inklinator di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga ada korban jiwa,” bebernya.
Saksi Mujiana dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saksi Vincent Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayuterra Resort, sebutnya, merancang dari awal untuk pembuatan inklinator di Ayuterra sesuai dengan sideplan dalam IMB. Vincent adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat Mujiana. Inklinator dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling, yang tidak sesuai dengan ketentuan K3.
Vincent langsung menggunakan lift/inklinator tersebut sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3, untuk mengetahui apakah sesuai standar atau laik dioperasikan. Kelalaian tersebut menyebabkan adanya korban jiwa.
“Terhadap saksi Vincent Juwono dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan pasal 359 KUHP jo pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, jo pasal 190, jo pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” beber Kapolres.
“Terhadap dua saksi yang telah dinaikan statusnya menjadi tersangka, akan dilakukan pemanggilan pada hari Jumat mendatang,” pungkas Kapolres. adi























