TABANAN – Kalapas Kelas IIB Tabanan, Heri Aris Susila, yang juga didampingi pejabat struktural mengumumkan sebanyak 42 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang umat Hindu memperoleh remisi khusus hari raya Nyepi. Acara penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Aula Chandra Prabhawa Lapas Tabanan, Jumat (24/3/2023).
Disebutkan bahwa dari 42 WBP yang menerima remisi tersebut, antara lain sebanyak 10 orang memperoleh remisi 15 hari, 30 WBP memperoleh remisi satu bulan, dan dua orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
“Pemberian remisi diharapkan agar dapat jadi motivasi dan dorongan, sehingga WBP berlomba-lomba berkelakuan baik, serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Tabanan,” ungkap Heri.
Menurutnya, remisi khusus hari raya adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah, dalam rangka memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang telah diputuskan hukuman pidana oleh pengadilan. Remisi khusus hari raya diberikan pada hari raya keagamaan tertentu, seperti Nyepi, Idul Fitri, Natal, Waisak, dan lain-lain.
Pemberian remisi khusus hari raya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam peraturan tersebut, remisi khusus hari raya dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan telah melaksanakan kegiatan dalam pembinaan dan rehabilitasi selama minimal dua per tiga masa hukuman yang ditetapkan.
Dikatakan, besarnya pengurangan masa tahanan yang diberikan tergantung dari kriteria yang telah ditentukan, seperti lama hukuman, perilaku dan kedisiplinan selama menjalani hukuman, serta partisipasi dalam kegiatan pembinaan dan rehabilitasi. Remisi khusus hari raya tidak diberikan kepada narapidana yang telah melakukan tindak pidana khusus, seperti terorisme, narkoba, dan kejahatan berat lainnya.
“Pemberian remisi khusus hari raya dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan, dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Remisi khusus hari raya merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat, dengan cara yang lebih positif. Hal ini juga diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan narapidana dan keluarganya, serta memperkuat rasa persaudaraan dan toleransi antarumat beragama,” jelasnya. gap