Juknis SPMB 2026 Segera Rampung, Ini Jalur Masuk Sekolah

RAPAT penyusunan Juknis SPMB tahun ajaran 2026/2027 di Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (3/2/2026). Foto: ist
RAPAT penyusunan Juknis SPMB tahun ajaran 2026/2027 di Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (3/2/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, memastikan bahwa penyusunan petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 rampung dalam waktu dekat ini. Harapannya bisa terbit secepatnya untuk menjadi bahan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

‘’Penyusunan juknis SPMB saat ini masih berlangsung. Ada beberapa penyempurnaan dari SPMB tahun ajaran lalu, dan juknis SPMB tahun ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah paling lambat bulan Februari 2026,’’ ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana, Selasa (3/2/2026).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Suryadana menjelaskan bahwa Juknis SPMB 2026/2027 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Pada SPMB tahun ajaran 2026/2027 ada empat jalur yang dibuka, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Suryadana menjelaskan, jalur domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru. Berikutnya, jalur afirmasi, bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Dua jalur lagi yaitu, jalur prestasi, bagi murid dengan prestasi akademik dan non-akademik (tidak berlaku untuk jenjang SD). Dan, jalur mutasi, bagi murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru.

Khusus untuk Jalur Prestasi, dijelaskan Suryadana, sesuai SE Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang SPMB bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD digunakan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP.

“Kami berkomitmen melaksanakan SPMB yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel sebagai wujud implementasi Astacita keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia di bidang sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” tegas Suryadana. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses