TABANAN – I Wayan Donder (56) terpaksa harus berurusan dengan proses hukum di kepolisian karena menjual rumah orang lain. Pria beralamat di Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan itu sempat menghilang sejak Oktober 2021, setelah menerima transferan uang pembayaran senilai Rp80 juta.
Korban dalam kasus penggelapan dan penipuan ini adalah Ayu Lestari Putri (39), karyawan swasta yang beralamat di Asrama Brimob Tohpati, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Dia mengatakan bahwa pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, dirinya dan Donder sempat bertemu untuk membicarakan jual-beli rumah di Perum Andika Graha Blok 4, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang Rp2 juta. Keesokan harinya korban mentransfer Rp78 juta. Setelah pembayaran uang sebanyak itu, korban mengaku sulit menghubungi Donder untuk menyelesaikan jual-beli rumah tersebut. Korban pun merasa ditipu oleh Donder, dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kediri.
“Dari laporan pihak korban, kami kemudian melaksanakan penyelidikan dan pulbaket terhadap saksi, serta mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku. Tim opsnal melakukan penyelidikan di sekitar Dauh Pala, Tabanan, dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek Kediri, Kompol Kadek Ardika, Minggu (28/8/2022).
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui melakukan penggelapan dan penipuan di Perum Andika Graha. ”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah ditahan di Polsek Kediri,” ujar Kapolsek seraya menambahkan, Donder disangkakan dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. gap
























