DENPASAR – Hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, tim yustisi melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) di pertigaan Jalan Gunung Galunggung-Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1/2021). Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring 8 orang pelanggar prokes karena tidak memakai masker.
“Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, usai kegiatan.
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi administrasi (denda) dan saksi fisik berupa push up.Menurut Dewa Sayoga, penerapan denda dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Denpasar. Pengenaan sanksi sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Ia menjelaskan penerapan denda ini karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kegiatan operasi ini melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri, serta didukung Pemdes Ubung Kaja.
Ada hal unik yang terjadi dalam
sidak kali ini. Salah seorang pelanggar mencoba menghindari tim yustisi. Dia
tidak menggunakan masker. Agar tak diketahui petugas, dia mencoba bersembunyi
di samping truk. Namun akhirnya dia dilihat oleh petugas yustisi sehingga
diminta ke pinggir jalan. Setelah itu, digiring ke lokasi pendataan dan didenda
Rp100 ribu.
Dewa Sayoga mengatakan masyarakat yang masih kedapatan melanggar prokes
mempunyai berbagai alasan. “Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker
karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” katanya.
Tim yustisi Kota Denpasar pun terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Sidak dan sosialisasi digencarkan di wilayah desa/kelurahan dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ucap Dewa Sayoga.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pelanggaran tidak akan ada lagi sehingga penularan virus segera bisa diatasi.
“Mari bersama-sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan,” ajak Dewa Rai. rap