DENPASAR – Belum genap sebulan dilantik sebagai Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon membuat langkah kontroversial dalam program kerjanya dengan menyusun dan dokumentasi ulang sejarah Nasional. Kebijakan ini berujung pernyataan Fadli Zon bahwa pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 sebagai “rumor tanpa bukti”, sehingga tidak tercantum dalam penulisan ulang sejarah Indonesia.
Rembug Aktivis 98 Bali menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pemalsuan sejarah dengan manipulasi fakta-fakta, yang diakui Presiden ke-3 RI, B.J Habibie. Tragedi kemanusiaan itu bahkan menjadi dasar dikeluarkan Keppres No. 181 Tahun 1998 di masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, yakni lahirnya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
A.A.A Triana Tira dari Redpem Bali mengatakan, pernyataan Fadli Zon mencederai rasa keadilan korban serta pemutarbalikan fakta sejarah. “Kami menolak keras dan menuntut permintaan maaf pernyataan tersebut, dengan dia mundur dari Menteri Kebudayaan,” seru Gung Tira, sapaan karibnya, Selasa (24/6/2025).
Dia menguraikan, fakta yang dikumpulkan TPF Tragedi Kemanusiaan dan Kerusuhan 98 diperkuat berbagai lembaga independen nasional maupun internasional. Bahkan dinyatakan langsung oleh Presiden B.J Habibie. Semua itu membuktikan pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa benar-benar terjadi pada Mei 1998.
Kadek Agus Ekanata dari Pena 98 Bali menambahkan, saat tragedi 98, Bali sebagai daerah tujuan mengungsi, terutama warga keturunan Tionghoa, selain ke luar negeri. Setelah berpuluh tahun mereka bisa hidup tenang, tentu sangat mengusik ketenteraman dan membuka kembali luka lama para korban. Baik itu korban kerusuhan maupun pemerkosaan. Pernyataan Fadli Zon dinilai bentuk penghapusan sejarah nasional, bukan dokumentasi ulang,
“Ini menunjukkan tak hanya pengingkaran sejarah, tapi lebih jauh adalah penghapusan sejarah. Apakah Fadli Zon dengan kekuasaannya ingin melindungi cerita buruk Orde Baru?” sesalnya.
Baginya, pernyataan Fadli Zon sama dengan menggunakan kekuasaan untuk mencoba melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan. “Saya sepakat dengan kawan-kawan daerah lain yang menyatakan, dengan peniadaan tragedi kemanusiaan ini dari ingatan kolektif bangsa, Fadli Zon melakukan kekerasan kedua; setelah fisik pada masa itu menjadi kekerasan simbolik dan historis,” ketusnya.
Bagi Anugrah Arifianto, banyak beredar di dunia maya postingan yang menggambarkan kedekatan Fadli Zon dengan mantan penguasa Orde Baru, sebelum dan pasca-tragedi kemanusiaan 98. Fadli Zon dipandang ingin mengulang sejarah Menteri Nugroho Notosusanto di awal pemerintahan Orde Baru, dengan membelokkan sejarah G30S (Gerakan 30 September) tahun 1965 dan pencetakan buku mata pelajaran PSPB di pendidikan dasar dan menengah. “Kami mengutuk dan menolak keras langkah ini,” lugasnya.
Ada sejumlah tuntutan Rembug Aktivis 98 Bali. Pertama, mendesak Fadli Zon minta maaf secara terbuka kepada para korban kekerasan seksual Tragedi Mei 1998, dan seluruh rakyat Indonesia. Kedua, minta Presiden Prabowo Subianto memecat Fadli Zon, karena bertindak bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan Reformasi. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada permintaan maaf, Aliansi akan menggelar Aksi Nasional dengan melibatkan 15.000 massa di depan Kementerian Kebudayaan. Pun aksi serentak di berbagai kota di Indonesia. hen























