Pemilih Meninggal Harus Bersih di PDPB, KPU Bali Kebut Pemutakhiran Data di Sipol

LIDARTAWAN saat memberi arahan jajaran KPU kabupaten/kota dalam rapat koordinasi secara virtual di KPU Bali, Senin (23/6/2025). Foto: ist
LIDARTAWAN saat memberi arahan jajaran KPU kabupaten/kota dalam rapat koordinasi secara virtual di KPU Bali, Senin (23/6/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tak jarang menjadi persoalan terkait status keanggotaan seseorang dalam satu parpol, karena kurang dimutakhirkan. Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU Bali akan mengebut untuk memutakhirkan data dalam Sipol. Agenda itu disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring bersama KPU kabupaten/kota se-Bali, Senin (23/6/2025).

Rapat virtual tersebut membahas agenda kegiatan yang akan dilaksanakan, khususnya terkait kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Lidartawan berujar KPU Bali akan mengundang ketua, divisi teknis, kasubag/operator KPU kabupaten/kota serta pengurus partai politik pada Kamis (26/6/2025). “Kita akan rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi Sipol, agar data parpol termutakhir,” sebutnya dalam rapat yang juga dihadiri para komisioner KPU Bali lainnya.

Read More

Lebih jauh Lidartawan menekankan pentingnya pelaksanaan rapat pleno PDPB secara langsung di tempat. Selain itu, dia minta jajaran KPU kabupaten/kota perlu mengadakan kerja sama dengan media dalam mempublikasikan kegiatan PDPB dan sosialisasi kepada masyarakat. “Saya ingatkan juga rekan-rekan di KPU kabupaten/kota se-Bali agar segera mengirimkan jadwal lelang ke Provinsi. Kami akan menyiapkan monitoring lelang tersebut,” serunya.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali, IGN Agus Darmasanjaya, menegaskan, bahwa proses PDPB akan tetap dilakukan sepanjang 2025. Hal ini sebagai langkah strategis pasca-Pemilu untuk mengurangi beban kerja pada masa mendatang. Dia turut mengingatkan jajaran KPU di kabupaten/kota mengenai signifikansi verifikasi data pemilih, khususnya terkait pemilih meninggal yang harus disertai dokumen sah.

“Meski terdapat keterbatasan seperti tidak adanya badan adhoc dan anggaran yang terbatas, proses PDPB tetap harus berjalan dengan dokumentasi yang akurat. Baik melalui verifikasi lapangan maupun desk monitoring,” tegasnya.

Sebelum menutup arahannya, Lidartawan kembali menekankan pentingnya pendokumentasian seluruh data, juga upaya peningkatan kualitas pemutakhiran data pemilih. Khusus untuk PDPB, dia bilang KPU Bali sedang mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung kegiatan monitoring. “Harapan kami, Bali dapat mencatat prestasi dalam pelaksanaan PDPB ke depan. Apalagi jumlah pemilih kita relatif tidak terlalu besar sehingga lebih mudah untuk dimutakhirkan secara akurat,” paparnya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.