Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

SOSIALISASI perlindungan kepada guru di Denpasar Barat, Rabu (4/6/2025). Foto: ist
SOSIALISASI perlindungan kepada guru di Denpasar Barat, Rabu (4/6/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Menjawab keresahan guru dalam memberikan tindakan disiplin kepada siswa dan risiko pelaporan oleh orangtua, Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, mengatakan, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Ini merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2014 dalam kasus guru Aop Saipudin dari Majalengka, yang divonis bebas oleh MA setelah mencukur rambut siswa berambut gondrong.

“Putusan MA menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana, melainkan bagian dari tugas guru dalam mendidik dan menegakkan disiplin. Ini jadi pegangan penting bahwa tindakan mendisiplinkan siswa-selama dilakukan secara mendidik-tidak melanggar hukum,” jelas AKP Endrawan saat sosialisasi perlindungan kepada guru di Denpasar Barat, Rabu (4/6/2025).

Read More

AKP Endrawan mengatakan, ada regulasi yang secara khusus melindungi profesi guru. Dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru secara tegas mengatur hak guru untuk memberikan sanksi disiplin serta mendapatkan perlindungan hukum.

“Pasal 39 menyatakan guru berhak memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma. Pasal 40 dan 41 memberi jaminan perlindungan hukum dari ancaman dan perlakuan tidak adil, baik dari siswa, orang tua, maupun pihak luar,” terang AKP Endrawan.

Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut. ‘’Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,’’ bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. ‘’Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,’’ papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. ‘’Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,’’ tegas Pasal 41.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Polri telah menjalin nota kesepahaman yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan guru dari segala bentuk intimidasi atau tindak kekerasan. Dalam perjanjian ini, Kemendikdasmen dan Polri sepakat menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan guru secara kekeluargaan, tanpa melupakan aspek keadilan.

Dalam hal ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga mengingatkan perlindungan terhadap guru sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Namun, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kasus kekerasan yang berulang di masa mendatang, sehingga guru dapat menjalankan perannya dengan aman, bermartabat, dan penuh dedikasi.

Di sisi lain, Ketua K3S Denpasar Barat, Agus Eka Sanjaya, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas kesediaannya hadir dan memberikan pencerahan. “Kami, para guru, kerap dihadapkan pada dilema saat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa. Kami mohon arahan dan bimbingan hukum agar langkah-langkah kami tidak disalahartikan hingga berujung pada permasalahan hukum,” ujar Agus Eka Sanjaya, mengakhiri. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.