Permendikdasmen Tentang TKA Pengganti UN Resmi Terbit

PERATURAN Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional (UN) resmi terbit. Foto: ist
PERATURAN Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional (UN) resmi terbit. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional (UN) resmi terbit. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni Selasa, 3 Juni 2025.

Dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA, disebutkan bahwa TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Peraturan Menteri ini diterbitkan ini untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara, yang salah sah satunya menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada  standar nasional pendidikan.

Bacaan Lainnya

TKA diselenggarakan dengan prinsip kejujuran; kerahasiaan; dan akuntabilitas. Prinsip kejujuran diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Prinsip kerahasiaan diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Sedangkan Prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.

TKA bertujuan untuk a) Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik; b) Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; c) mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan d) memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kementerian bertugas untuk: a) menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang; b) menetapkan sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang;c) menetapkan kerangka asesmen TKA pada semua jenjang; d) menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA; e) mengolah data hasil TKA SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat; f) menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang; dan g) memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang.

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bertugas: a) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; b) menetapkan pengawas TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; dan c) memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.

Pemerintah Daerah Provinsi bertugas: a) melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian; b) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK; c) menetapkan pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d) memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas: a) menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA; b) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya; c) menetapkan pengawas TKA   SMP/sederajat, SD/sederajat, dan Pendidikan kesetaraan; dan d) memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.

Pelaksana TKA adalah satuan pendidikan yang terakreditasi. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada satuan pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Ditegaskan dalam Permendikdasmen ini bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a) sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b) petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi. Dalam hal satuan pendidikan tidak memenuhi, pelaksanaan TKA menginduk kepada satuan pendidikan lain yang melaksanakan TKA. Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada satuan pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

TKA dapat diikuti oleh murid jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. Peserta TKA dari jalur pendidikan formal terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat; b). Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan c) Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK. Peserta TKA yang berasal dari jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat; b) Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau c) Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat. 

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: a. bahasa Indonesia; dan b. matematika. Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: a. bahasa Indonesia; b. matematika; c. bahasa Inggris; dan d. mata pelajaran pilihan.

Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat  menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses