KARANGASEM – Adanya informasi jalan putus yang disebabkan oleh banjir bandang sebagai dampak dari aksi galian C di Kabupaten Karangasem, disikapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Dikonfirmasi, Minggu (23/2/2020), Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan, kegiatan operasi pengawasan gabungan Satpol PP Provinsi Bali dengan Satpol PP Kabupaten Karangasem digelar Sabtu (22/2/2020).
Operasi gabungan dilakukan dalam rangka pengawasan Perda No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan, yang berlokasi di desa Butus, Bebandem, Karangasem. Pihaknya juga berkesempatan meninjau jalan pelintasan yang sebelumnya diberitakan tergerus banjir bandang yang diduga karena ada aktifitas galian C di hulunya.
‘’Ini mejadi perhatian khusus Kasatpol PP Provinsi Bali bersama tim untuk mengetahui langsung di lapangan sekaligus mendatangi ke salah satu perusahaan yakni PT Bali Timur, guna memastikan kegiatan yang dilakukan apakah sudah mengantongi izin oprasional atau belum,’’ ujarnya.
Hasil pemeriksaan, izinnya sedang berproses. “Kami bahkan sempat menghubungi via seluler bagian yang menangani perizinan di Provinsi dan sudah dinyatakan terbit izinnya awal Februari ini,” katanya.
Selain itu, tim juga mendapatkan informasi bahwa masih ada sebagian kecil aktivitas galian C di wilayah Butus Bebandem, belum mengantongi izin. Dalam waktu dekat ini, pihaknya pun akan kembali berjanji menggelar operasi penegakan serentak di wilayah Karangasem. Baik di Kecamatan Bebandem, Kecamatan Selat dan Kecamatan Kubu. 017