POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Aktivitas galian C yang tak berizin alias bodong di Kabupaten Karangasem ditutup sejak beberapa hari belakangan ini.
Penutupan itu diakui Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, Minggu (15/12/2024). “Penutupan galian C tak berizin ini dilakukan sejak tiga hari yang lalu. Tapi kami tidak tahu siapa yang menutup ini, karena masih jadi isu,” katanya.
Meski mengklaim tidak tahu siapa yang menutup, Ardika berujar penutupan galian C bodong ini jelas mempengaruhi pendapatan dari sektor galian C. Yang sebelumnya biasanya 1.700 truk, turun menjadi 1.400 truk. “Jadi turun sekitar 20 sampai 30 persen,” imbuhnya.
Bupati Karangasem, I Gede Dana, saat dikonfirmasi terkait penutupan aktivitas galian C bodong, menyatakan jika tidak mengikuti aturan maka wajar aktivitas galian C ditutup. “Galian C yang dimana ditutup?” tanya Gede Dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan aktivitas galian C ilegal tersebut terjadi sejak tiga hari lalu. Kondisi tersebut membuat banyak truk yang hendak mencari material terpaksa balik kanan tanpa membawa material.
Simpang siur terkait berita penutupan lahan galian C yang tidak memiliki izin IUP OP ini membuat banyak galian tutup lebih awal. Makanya banyak truk kembali tanpa membawa material. nad