POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT Bali CMPP selaku pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Demikian disampaikan Kadis LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kamis (19/9/2024).
Kadis LHK menjelaskan, Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP ini merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh. Lantaran Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III, Adendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu. Bali CMPP belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.
“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III, dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak. Proses ini juga sebelumnya telah dikordinasikan bersama Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP, dan Wali Kota Denpasar,” ujar Gustra, sapaan akrabnya.
Secara rinci pihaknya menyampaikan bahwa SP I telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, SP II diterbitkan pada 19 Juni 2024, serta SP III diberikan pada 16 Agustus 2024 dan berakhir pada 19 September 2024. Sehingga, pada tanggal 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau 2 minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan.
Gustra mengungkapkan bahwa sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, Bali CMPP mengusulkan adendum kontrak. Namun, pihaknya menegaskan bahwa adendum kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.
“Jadi untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan adendum kontrak, dan kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP. Dan ke depannya dalam proses mencari pengelola baru kami juga akan didampingi oleh LKPP,” ujarnya.
Gustra juga menegaskan, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini, maka PT Bali CMPP wajib memindahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
“Saya kira kita semua berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal, hanya saja kita harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku,” kata Putra Wirabawa.
Kadis LHK menambahkan, nantinya setelah pemutusan kontrak ini, Pemkot Denpasar akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal. rap