Evaluasi Tumpang-tindih Regulasi Pilkada 2020, KPU Matangkan Langkah Menuju Pemilu-Pilkada 2024

KETUA KPU Badung, I Wayan Semara Cipta; dan Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan. foto: hen

DENPASAR – Perjalanan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan segala dinamikanya, dievaluasi KPU RI bersama KPU Bali dan seluruh KPU kabupaten/kota di Bali.

Salah satu topik yang dibahas adanya tumpang-tindih regulasi yang digunakan dalam melaksanakan tahapan Pilkada. Evaluasi ini dinilai strategis bagi jajaran KPU kabupaten/kota, karena paling lambat tahun 2022 sudah melaksanakan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, yang dihubungi, Jumat (19/3/2021) mengatakan, rapat evaluasi yang dia ikuti itu menghadirkan narasumber Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Tema besarnya yakni evaluasi Pilkada 2020 dan menyongsong Pemilu 2024.

Isu yang dibahas termasuk Sipol, Sirekap dan tata kelola penggunaan anggaran serta administrasi. “Kami memaparkan daftar inventaris masalah per divisi. Dari KPU Badung, kami mengajukan percermatan terhadap norma hukum yang saling tumpang-tindih,” ujarnya.

Lebih lanjut diutarakan, yang dimaksud adalah adanya Peraturan KPU (PKPU) yang terkadang kurang sinkron dengan aturan di bawahnya seperti surat dinas dan surat edaran KPU. Hal itu terjadi dalam tataran petunjuk teknis maupun pelaksanaan. Misalnya, kata dia, terkait penghitungan suara yang disinkronisasi dengan pengadaan logistik.

Menurutnya, ada perbedaan norma antara satu PKPU dengan PKPU yang lain mengenai jumlah segel kotak suara. Satu PKPU menyebut 14, satu lagi menyebut 19. Perbedaan kuantitas itu berdampak terhadap persiapan pengadaan logistik, karena apa yang termuat dalam aturan bisa berbeda dalam pelaksanaan.

“Kalau kebutuhannya 19, sedangkan kami pengadaan hanya 14 sesuai aturan, lalu kekurangannya dapat dari mana? Kami benar secara aturan, tapi bisa salah secara praktik di lapangan, dan ini dapat berakibat konflik. Karena itu kami berharap persoalan semacam ini bisa diantisipasi sejak awal melalui evaluasi sekarang,” urai pria yang akrab disapa Kayun.

Selain dapat bermasalah terhadap pengadaan logistik, adanya norma yang tumpang-tindih juga berefek terjadap proses seting logistik. Sebelum logistik pemilu didistribusikan ke TPS, sambungnya, ada proses seting logistik untuk memeriksa item yang akan dikirim ke KPPS. Jika aturannya kurang tegas, hal itu dapat menyulitkan jajaran penyelenggara.

“Kami bersyukur pimpinan sangat mengapresiasi masukan kami. Sudah dijelaskan juga KPU memakai aturan yang lebih tinggi. Misalnya SE KPU mengatakan A tapi PKPU mengatakan B, maka yang dipakai adalah PKPU,” lugasnya.

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, yang di kesempatan terpisah, menilai banyaknya aturan teknis itu bukan bertentangan atau terjadi konflik norma secara ekstrem dari proses produk hukum KPU.

Menurutnya, yang jadi persoalan itu adalah inovasi atas keterlambatan PKPU saat menjalankan tahapan. Untuk mengisi kekosongan aturan, jelasnya, KPU mengeluarkan surat dinas dan surat edaran yang sebenarnya bukan sebagai dasar hukum. Sebab, secara normatif lebih tinggi PKPU dibanding surat edaran atau surat dinas.

“Ambil contoh terkait penghitung suara, petunjuknya keluar sekitar dua minggu sebelum pemungutan suara. Ini berdampak terhadap proses pengadaan buku panduan KPPS yang berlomba dengan waktu yang terbatas. Selain itu juga berimplikasi terhadap kecepatan pengadaan logistik itu sendiri,” terangnya.

Terlepas dari inventarisir masalah yang ada, John berujar tujuan utama KPU adalah merangkum dan ada proses evaluasi terhadap aturan KPU, surat edaran, surat dinas di KPU secara teknis di masing-masing divisi agar jadi catatan KPU RI. Langkah ini sangat strategis, karena menyangkut persiapan Pemilu 2024 yang dirangkai Pilkada 2024.

“Makanya kami melakukan kajian terhadap simulasi tahapan, dan kami sangat hormat dengan KPU RI yang sangat terbuka menerima masukan yang diberikan jajaran KPU kabupaten/kota di Bali,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses