DPRD Tabanan Ungkap Praktik Proyek Jalan di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta

DPRD Tabanan bersama Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke lokasi proyek jalan di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Foto: ist
DPRD Tabanan bersama Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke lokasi proyek jalan di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – DPRD Tabanan bersama Pansus TRAP DPRD Bali beberapa waktu lalu melakukan sidak ke lokasi proyek jalan di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Di lokasi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Arsana Yasa, mengungkap praktik pembabatan hutan lindung di kawasan hutan tersebut, yang diduga dimanipulasi dengan dalih jalur mitigasi bencana.

Dari sidak tersebut terungkap bahwa proyek pembukaan jalan di lokasi itu telah membabat hutan yang merupakan area rawan longsor bersejarah sejak 1969. “Alasan itu dikatakan sebagai jalur mitigasi seperti yang tertera di papan proyek adalah sebuah kebohongan publik,” tegas Arsana Yasa, Senin (26/1/2026).

Read More

Berdasarkan temuan di lapangan, lanjutnya, pembukaan jalan sepanjang 1,8 kilometer dengan lebar 13 meter tersebut adalah akses pribadi menuju sebuah vila milik investor di ujung kawasan. Proyek tersebut pun sudah melakukan pembetonan sepanjang 400 meter, hingga akhirnya harus dihentikan.

“Yang tertera di papan proyek itu hanya alasan. Jalan di situ adalah konsesi yang dimohon oleh investor vila paling ujung, supaya punya akses tersendiri tanpa lewat jalan umum masyarakat,” tegas pria berkumis tebal yang akrab disapa Sadam ini.

Dari sidak tersebut juga menemukan pembangunan vila seluas sekitar 3 hektare, yang diduga belum mengantongi izin operasional. Investor pun diduga telah melakukan reklamasi di sempadan danau, dengan cara melakukan pengurukan daratan hingga 13 meter ke arah air.

“Menurut Google Maps, lokasi pembangunan itu seharusnya berada di tengah danau, artinya ada daratan yang sengaja diuruk. Reklamasi ini sangat berbahaya, karena mempersempit volume danau dan meningkatkan risiko banjir terhadap wilayah di bawahnya, seperti Kabupaten Badung,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, saat dikonfirmasi mengatakan sudah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas, baik pembangunan jalan beton maupun operasional vila.

“Satpol PP telah memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut. Kami juga menyayangkan sikap BKSDA Bali selaku pengelola pusat yang dinilai kurang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan desa adat dalam pemberian izin konsesi di wilayah sensitif tersebut,” ujar Supartha. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.