DPRD Bangli Minta Eksekutif Hati-hati Penganggaran

RAPAT kerja gabungan antara Disdikpora, Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD); Inspektorat dan Bagian Kesra Setda Bangli, Jumat (24/6/2022). Foto: ist

BANGLI – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Bangli diminta hati-hati melakukan penganggaran. Memasang mata anggaran jangan sekadar mengadopsi daerah lain, karena akan ada potensi menjadi temuan BPK.

Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles, saat memimpin rapat kerja gabungan antara Disdikpora, Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD); Inspektorat dan Bagian Kesra Setda Bangli, Jumat (24/6/2022).

Bacaan Lainnya

Selain Carles, turut hadir legislator I Nyoman Budiada dan I Ketut Guna. Sementara dari eksekutif hadir Kadisdikpora I Komang Pariartha, I Nengah Astawa selaku Kabid Anggaran BKPAD, dan Kabag Kesra, I Gede Eddy Hartawan.

Dalam rapat itu, Carles fokus kepada anggaran banten upasaksi. Meski anggaran tersebut tidak menjadi temuan pada tahun 2021, jangan membuat jadi teledor. Sebab, dia menilai anggaran ini berpotensi jadi temuan.

Dia merujuk pengalaman tahun 2013 dan 2016, anggaran puniapernah menjadi temuan. “Kita kan berfungsi sebagai pengawasan, jadi jangan baru tidak jadi temuan tahun 2021 terus kita teledor,” ucapnya mengingatkan.

Dia sangat berharap anggaran banten upasaksi ini agar sama dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Alasannya, pokir Dewan itu jelas objeknya di mana, juga telah terinput dalam SPID. Sementara belanja banten ini tidak detail, sifatnya gelondongan alias tidak terencana. Tidak jelas pura dadia mana atau pura mana akan diberikan.

“Balanja banten ini semestinya terinput dalam SPID, seperti halnya pokir-pokir Dewan yang sangat detail. Bila perlu ada peta lokasinya kalau mau detail,” sarannya.

Carles kembali menekankan, untuk menghindari adanya temuan, OPD jangan mengadopsi daerah lain memasang anggaran upasaksi upakara ini. Dia menyerukan pedoman OPD adalah ketentuan aturan yang berlaku.

Gede Eddy Hartawan pada kesempatan itu tidak menampik anggaran punia sempat menjadi temuan BPK. Karena itu, tahun 2021 pola berubah menjadi belanja banten upasaksi, yang masuk dalam kegiatan pengelolaan bina mental spiritual. “Masyarakat tidak lagi menerima berupa uang, tapi berupa banten,” paparnya menjelaskan.

Untuk belanja banten upasaksi tahun ini, urainya, dianggarkan Rp1,5 miliar untuk Pura Kahyangan Tiga dan Pura Dadia. Nominal belanja banten upasaksi ini ditetapkan dalam SK Bupati. Untuk Pura Khayangan Tiga paling besar Rp15 juta, dan pura dadia Rp10 juta. “Ada juga untuk Pura Swagina seperti Pura Subak sebesar Rp5 juta,” terangnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses