BANGLI – Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli mengajukan permohonan ketersediaan angkutan perintis ke Kementerian Perhubungan lewat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Bali-NTB. Usulan ini sebagai tindak lanjut usulan Desa Suter, Kintamani yang ingin di wilayahnya tersentuh angkutan umum PT Damri.
Kabid Angkutan Dishub Bangli, Sang Putu Surata, Senin (27/3/2023) menyampaikan, ketersediaan angkutan perintis yang melayani trayek Bangli-Metro-Suter-Kintamani sempat diusulkan lewat program pengembangan Kawasan Strategis Pembangunan Nasional (KSPN).
”Tahun 2021 sempat kami usulkan lewat KSPN, tapi karena tahun 2022 Provinsi Bali tidak lagi masuk sebagai daerah pengembangan KSPN, maka usulan tersebut mandek,” ungkapnya.
Melihat kondisi itu, dia berujar tahun 2023 kembali mengajukan permohonan angkutan perintis lewat BPTD XII Bali-Nusra. Pertimbangannya, trayek tersebut memiliki prospek cerah untuk angkutan perintis, karena selain menghubungkan tiga kecamatan, di jalur tersebut terdapat fasilitas umum sekolah, fasilitas kesehatan dan pasar. ”Mudah- mudahan pusat bisa menyetujui permohonan usulan angkutan perintis lewat BPTD XII Bali-Nusra,” harapnya.
Dishub dalam hal ini hanya mengajukan usulan dan menyediakan rute, sedangkan soal kelayakan dan tidaknya rute yang diajukan tetap ditentukan pusat. Penyediaan armada juga ditangani pusat dengan menunjuk pihak ketiga yakni PT Damri.
Dia menguraikan, saat ini pusat mengoperasikan lima trayek yang dilayani angkutan perintis yakni Bangli-Songan, Bangli-Catur, Bangli-Tejakula, Desa Trunyan-Tenten, dan Desa Trunyan-Desa Bayung Gede. Jumlah penumpang paling banyak karena dimanfaatkan para pelajar.
Jika dikalkulasi secara keseluruhan, keterisian penumpang dengan jumlah tempat duduk yang tersedia ada di angka 22 persen. Konsep dibukanya angkutan perintis adalah ke depan pengelolaan transportasi bisa ditangani daerah.
Lebih lanjut disampaikan, selain memberi layanan kepada masyarakat kurang mampu, pemerintah daerah wajib menyediakan angkutan umum untuk masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 22/2009, pemerintah daerah wajib menyediakan angkutan publik.
“Selama ini memang banyak tudingan miring terkait hadirnya angkutan perintis. Mereka mencibir lantaran hanya melihat dari satu sisi saja, tapi apa mereka tahu masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan angkutan ini?” serunya menandaskan. gia