Disdikpora Denpasar Pastikan Tidak Ada Pungutan SPMB

DISDIKPORA Kota Denpasar memastikan tidak ada pungutan pada proses penerimaan murid baru tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026. Foto: tra
DISDIKPORA Kota Denpasar memastikan tidak ada pungutan pada proses penerimaan murid baru tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memastikan tidak ada pungutan pada proses penerimaan murid baru tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026. SPMB jenjang pendidikan SD dibuka mulai 16 Juni 2025.

‘’Dipastikan tidak ada pungutan,’’ kata Ketua SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, Minggu (8/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pada Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor: 100.3.3.3/756/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026 pada lampiran VI telah ditegaskan larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan murid baru.

Pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di satuan pendidikan negeri tidak dipungut biaya (gratis). Apabila terjadi pungutan oleh oknum-oknum tertentu tidak menjadi tanggung jawab panitia penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026.

Jika para orang tua mengetahui adanya pungutan, kata Ngakan Samudra, dapat melapor ke Posko SPMB di Kantor Disdikpora Kota Denpasar. Menurut Ngakan Samudra, proses PPDB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB yang mengatur empat jalur penerimaan yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Untuk jenjang SD jalur domisili kuotanya 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan jenjang SMP jalur domisili kuotanya 43 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 32 persen, dan mutasi 5 persen. Pendaftaran SPMB jenjang SMP negeri di Denpasar dimulai pada 7 sampai 16 Juli 2025.

Pada jenjang SD jumlah murid yang diterima per kelas sebanyak 32 orang, sedangkan di jenjang SMP per kelas sebanyak 40 murid. Adapun jumlah rombongan belajar (rombel) tahun ini sebanyak 147 untuk 17 SMP negeri di Denpasar. Tidak semua lulusan SD di Denpasar tahun ini bisa tertampung di SMP negeri.

Sebab, jumlah lulusan mencapai 14.469 orang. Sementara siswa ber-KK Denpasar sebanyak 9.838 orang. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali menghadirkan subsidi bagi siswa yang tidak diterima di SMP negeri saat SPMB. Syaratnya, siswa tercatat di KK Denpasar. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses