Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Hasil TKA SD-SMA buat SPMB dan Masuk Jalur SNBP

FORMAT sertifikat hasil TKA berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 tahun 2025. Foto: ist
FORMAT sertifikat hasil TKA berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 tahun 2025. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi terbit. Sebagai informasi, peraturan tersebut telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025.

Dalam pernyataan tertulis, Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan, penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas. ‘’Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik -TKA- hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,’’ ujar Toni.

Read More

Dalam implementasinya, ia menjelaskan, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA, lanjutnya, akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat  menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: bahasa Indonesia; dan matematika. Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: bahasa Indonesia; matematika; bahasa Inggris; dan mata pelajaran pilihan.

Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.