GIANYAR – Mencuri sebuah mesin kompresor nitrogen milik tempat cuci mobil Kampung Sehat, Angga Siregar alias Angga (25) dan temannya, Agus Febriyanto alias Febri (19), berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ubud, Rabu (28/4/2021). Motif pencurian ini ternyata sakit hati, lantaran Angga dipecat dari tempat kerja sekaligus TKP pencurian itu.
Kapolsek Ubud, AKP Made Tama, Selasa (4/5/2021), mengungkapkan, pemilik pencucian mobil Kampung Sehat di Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Ubud melapor kehilangan kompresor nitrogen pada tanggal 8 April lalu. Menurut keterangan korban, mesin kompresor diketahui hilang ketika dia melihat tutup mesin kompresor berubah posisinya. “Selanjutnya pelapor menyuruh stafnya mengecek barang-barang di TKP, ternyata hanya mesin itu yang hilang,” ungkap Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu Wayan Gede Mudana.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud dibantu Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali menyelidiki laporan itu, dan tanggal 28 April lalu dipetik informasi terduga pelaku ada di wilayah Kuta Utara, Badung. Kedua tersangka ditangkap di sebuah kos di Jalan Tuka, Kuta Utara. Setelah diinterogasi, mereka mengakui mencuri mesin kompresor nitrogen itu. Barang curian itu dilego kepada seseorang bernama Tobi seharga Rp1 juta, padahal harga mesin itu mencapai Rp17 juta.
Alasan tersangka, imbuh Kapolsek, karena sakit hati diberhentikan oleh pemilik meskipun bekerja di sana selama enam bulan. Karena tidak punya uang dan merasa sakit hati, tersangka Angga mengajak temannya untuk mencuri di gudang tempat dia bekerja sebelumnya. Karena hapal dengan situasi di lokasi kejadian, dengan mudah dia mengambil mesin kompresor tersebut.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek. adi
























