POSMERDEKA.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, melantik I Wayan Sukaja sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) dari Fraksi Golkar, dalam Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Tabanan, Senin (6/10/2025). Sukaja mengisi kursi yang lama ditinggalkan mendiang I Wayan Gindera.
Arnawa mengungkapkan, proses PAW telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 777/01-A/HK/2025 tanggal 29 Agustus 2025, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan I Wayan Sukaja dari Dapil IV (Kecamatan Kediri–Marga) Fraksi Partai Golkar, yang resmi menggantikan almarhum I Wayan Gindera.
“Kami berharap Sukaja dapat segera bekerja sama dengan anggota Dewan lainnya, untuk mewujudkan cita-cita Tabanan yang AUM, yaitu Aman, Unggul, dan Madani,” harap Arnawa.
Sukaja yang juga mantan Ketua DPRD Tabanan periode 2004-2009 mengatakan bersyukur, dan terharu bisa kembali berkantor di lembaga legislatif. “Saya tak menyangka bisa hadir lagi di sini (DPRD Tabanan). Saya juga minta dukungan masyarakat, dan saya akan berusaha sebaik mungkin menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi sebagai wakil rakyat Kabupaten Tabanan periode 2024-2029.” janjinya.
Dia pun menegaskan komitmen pada sektor pertanian. “Selama ini kita fokus di pertanian. Kebetulan Tabanan ini sebagai sentra pertanian di Bali, mungkin saya lebih mengarah ke sana, membimbing masyarakat untuk peningkatan perekonomian dari sektor pertanian dalam arti luas,” ujar Sukaja.
Ketika ditanya tentang perasaannya kembali bertugas di Gedung Dewan, Sukaja lagi-lagi mengucap syukur. “Hakikat kehidupan itu kan begitu. Jadi, seperti roda berputar. Kadang kita berada di atas, kemudian lagi di bawah, dan untuk itu harus siap,” tegasnya.
Sidang paripurna istimewa tersebut dihadiri Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda Tabanan, serta undangan lainnya yang turut menyaksikan momen pergantian antarwaktu anggota legislatif tersebut. gap
























