POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sidang perkara pidana pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (7/10/2025). Sidang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.15 Wita dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan lima orang saksi-saksi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Seftra Bestian, didampingi anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal, Panitera I Komang Madam Malik, dan Dewa Gde Ari Wicaksana sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa lima orang saksi di bawah sumpah, yakni I Putu Karma, Jro Naya, I Wayan Sumerta, Nyoman Puspa, dan I Gede Wijaya. Berdasarkan keterangan di persidangan, sebelum kejadian, tiga orang saksi minum-minuman keras jenis bir dan arak di Glamor Hill Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani. Sekitar pukul 16.30 Wita mereka turun untuk pulang ke Songan, tapi dalam perjalanan mereka melihat ada sabungan ayam (tajen). Saksi dan terdakwa Jro Luwes langsung masuk ke arena tajen, dan Jro Luwes bertanya siapa yang menggelar tajen. “Kok tidak ada pemberitahuan ke saya?” ujar Jro Luwes di lokasi.
Pertanyaan itu kemudian melahirkan percekcokan antara terdakwa dengan korban I Komang Alam Sutawan alias Barset. Perkelahian berujung kematian korban itu terjadi pada 14 Juni 2025, di atas tanah milik Nang Gede Lama, Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Pada persidangan kali ini, hadir sekitar 30 orang keluarga korban, tapi hanya 10 orang yang diizinkan memasuki ruang sidang guna menjaga ketertiban jalannya persidangan. Sementara dari pihak keluarga terdakwa tidak ada yang hadir. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian tambahan dijadwalkan digelar pada Selasa (14/10/2025) di Pengadilan Negeri Bangli.
Dimintai komentar usai persidangan, salah satu keluarga korban, IGA, mengaku bersama keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Pun tidak mengerahkan keluarga besar datang ke sidang. “Walaupun banyak yang mau hadir, kami tetap menahan agar dalam persidangan tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Meski demikian, GIA menegaskan akan tetap memantau persidangan. Selain itu minta majelis hakim memberi putusan hukuman seadil-adilnya bagi terdakwa. “Kami pihak keluarga korban selalu memantau jalannya persidangan,” lugasnya.
Pantauan di luar gedung Pengadilan, kegiatan pengamanan dipimpin Kabagops Polres Bangli, AKP Bambang Haryanto; bersama Kapolsek Bangli, Kompol I Dewa Made Suryatmaja, dengan melibatkan 78 personel Polres Bangli. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa ada gangguan berarti. gia























