BULELENG – Diduga melakukan penggelapan terhadap uang deposito anggota, seorang oknum pengelola koperasi Duta Horizon Bali yang berinisial KJW dilaporkan ke Polres Buleleng. Pelapornya adalah Dewa Gede Angga Wijaya selaku pemilik deposito sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, koperasi tersebut diduga beroperasi tanpa izin simpan pinjam.
Dewa Gede Angga mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan hal ini ke Polres Buleleng lantaran sebelumnya tidak ada titik temu saat dilakukan upaya mediasi oleh pihak Dinas Koperasi dan UMK Buleleng. “Izin operasional simpan pinjam belum diurus karena waktu didirikan masih menggunakan izin koperasi jasa,” kata Dewa Angga, Senin (20/6/2022).
Menurut pria asal Desa Panji ini, awalnya dirinya mengikuti program dari pengelola koperasi itu berupa simpanan deposito sejak bulan Mei 2021 sebesar Rp100 juta dari dana pribadi. Sejak April 2022 saat bunga dari simpanan deposito tidak lagi dibayarkan, Dewa Angga meminta simpanan deposito ditarik semua. Hanya saja ditolak oleh pengelola koperasi tersebut.
Penasihat Hukum (PH) pelapor, Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi menjelaskan, koperasi yang salah satu pendirinya merupakan kliennya ini adalah koperasi jasa bidang pendidikan kepariwisataan, bukan simpan pinjam. Artinya, koperasi ini masih belum memiliki izin simpan pinjam.
Dari keterangan saksi yang telah diajukan kepada penyidik Polres Buleleng, program simpan pinjam yang digagas oleh pengelola telah menganjurkan anggota mengikuti simpanan deposito, yang nantinya digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi tersebut.
“Karena prinsip koperasi ini adalah kekeluargaan, kami pun sampaikan permasalahan ini kepada Dinas sebagai wujud restorative justice. Tapi justru tidak ada itikad baik oleh oknum pengelola. Maka kami tempuh jalur hukum mencegah kerugian yang lebih besar secara material bagi seseorang,” jelas Gus Adi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, tak menampik ada laporan dugaan penggelapan dana deposito yang dilakukan oleh oknum pengelola koperasi.
Kasus ini dijelaskan AKP Sumarjaya, masih dalam penyelidikan dengan memintai keterangan beberapa orang saksi. Rencananya dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim Polres Buleleng akan memanggil pihak terlapor.
“Ya, memang ada (laporan dugaan kasus penggelapan). Kasusnya kini masih dalam penyelidikan. Sudah ada 3 orang saksi dimintai keterangan, itu dari pelapor dan saksi-saksi fakta lainnya. Rencananya pihak terlapor dipanggil hari Rabu ini,” pungkas AKP Sumarjaya. rik
























