Diduga Banyak Kejanggalan, Saksi PDIP Ajukan Nota Keberatan

KETUA KPU Mataram, Edy Putrawan (kanan); saat menerima form keberatan saksi PDIP Mataram, Imam Budi Gunawan, saat pleno hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Mataram, Sabtu (2/3/2024). foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Mataram sempat berlangsung lancar tanpa interupsi saksi parpol pada Sabtu (2/3/2024) pagi, tapi berangsur panas pada malam harinya.

Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan PDIP menyoroti kejadian di tujuh TPS di Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram banyak kejanggalan. Di TPS 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23 itu persentase kehadiran pemilih di kisaran 94,5-98,5 persen. Mereka menuding semua warga di DPT itu memilih caleg dari PPP, yakni caleg nomor urut 1 untuk DPRD Kota Mataram, dan caleg DPR RI nomor urut 2.

Bacaan Lainnya

Ketua KPPS di TPS dimaksud disebut mengakui saat di pleno PPK bahwa dia yang mengabsensi kehadiran semua pemilih. “Mohon Ketua KPU, forum pleno ini adalah upaya kita melakukan koreksi atas masalah yang belum tuntas saat pleno PPK. Jika kita hanya berkutat dengan angka-angka saja, untuk apa saksi parpol hadir dalam pleno yang dibiayai uang negara ini?” tuding saksi PDIP, Imam Budi Gunawan, saat interupsi.

Dia mengaku partainya fokus dalam penegakan dan penyelamatan demokrasi di Mataram agar tidak dicederai permainan penyelenggara yang tidak jujur. “Kalau kami ego ngapain menyampaikan kondisi di Kelurahan Pagesangan Barat? Toh kursi partai kami aman. Tapi ini untuk perbaikan demokrasi agar tidak ada tindakan kesewenang-wenangan penyelenggara pemilu di level bawah, yang merugikan para peserta pemilu ke depan,” lugasnya.

Baca juga :  POSR Sanur Siap Redam Laju Pespa di Final Turnamen Askot PSSI Denpasar

Ketua Bawaslu Mataram, Muhamad Yusril, juga memberi catatan pada pelaksanaan pencoblosan di tujuh TPS di Kelurahan Pagesangan Barat. Apalagi saat pleno di tingkat PPK ada satu parpol tidak mengisi tanda tangan untuk menerima hasil di TPS.

”Kami minta Ketua KPU memberi sanksi penyelenggara pemilu yang melakukan tindakan di luar kewenangan itu,” serunya. “Parpol yang tidak puas dengan penjelasan KPU hingga PPK, bisa membawa kejadian di tujuh TPS Pagesangan Barat sebagai ranah gugatan ke MK,” sambungnya.

Imam minta Ketua KPU Mataram memberi form kejadian khusus atau keberatan saksi atas proses rekapitulasi penghitungan suara untuk pleno tingkat Kota Mataram. Alasannya, kerja Bawaslu juga dipantau saksi dari partai.

Ketua KPU Mataram, Edy Putrawan, berkata tidak bisa menghadirkan ketua KPPS di semua TPS Pagesangan Barat. Sebab, saat ini adalah ranah PPK Kecamatan Mataram membacakan hasil tingkat pleno Kota Mataram. Hanya, dia menjamin seluruh perolehan suara peserta Pemilu 2024 tak mengalami pergeseran atau jual suara. “Ini komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu,” ucap Edy.

Dia mengklaim seluruh perolehan suara di tingkat TPS tetap sama dan tidak akan berubah sampai ke tingkat pusat. Karena itu, dia menekankan jika ada jajarannya berani menggeser suara tentu akan ditindak secara hukum. “Hasil rekapitulasi siapa pun yang menjadi juara, itulah pilihan warga Kota Mataram karena murni suara rakyat,” paparnya.

Baca juga :  Demer Klaim Airlangga Kerja Nyata Pulihkan Bali, Prioritaskan Bansos-Vaksin Jadi Bukti

Edy juga mengingatkan para peserta pemilu yang keberatan dengan perbedaan hasil suara untuk dibuktikan dengan data. Dia pribadi menilai wajar jika ada peserta pemilu yang merasa belum puas dalam layanan yang diberikan KPU. “Silakan dibuktikan dengan data, jangan dengan asumsi,” tantangnya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 digelar selama tiga hari, mulai 2-4 Maret. DPT Pemilu di Kota Mataram sebanyak 315.549 orang. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.