DENPASAR – Mulai Senin (16/3/2020), siswa SMP kelas IX di Denpasar menghadapi ujian sekolah (US). Keputusan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar merumahkan siswa untuk melaksanakan pembelajaran di rumah dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs, selama 16 hari mulai Senin (16/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020), guna mengantisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19), tidak serta merta menunda US SMP.
Menurut Kadisdikpora Denpasar, Wayan Gunawan, sekolah akan menyiapkan semua mekanisme untuk US di rumah. Mekanisme US SMP bisa dilakukan lewat Google Classroom, aplikasi, maupun portofolio (guru akan memfoto soal-soal dan dikirim ke siswa). Jawaban pun nantinya akan dikirim lewat aplikasi sama oleh murid. “Mekanisme akan diatur oleh sekolah masing-masing, karena tidak semua punya e-learning,” ujarnya, Minggu (15/3/2020).
Ia mengatakan sekolah tetap memfasilitasi belajar, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah dan terus memantau atau mengikuti perkembangan. Selama pembelajaran di rumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah akan dilakukan penyemprotan disinfektan. “Butuh partisipasi orangtua. Jangan diajak berlibur karena tidak sesuai dengan tujuan itu (belajar di rumah, red),” katanya.
Di samping memberikan tugas, diperkuat juga orangtua. Semuanya diatur sekolah. Diharapkan orang tua siswa untuk memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah. “Tidak ada istilah proses belajar berhenti,” tegasnya.
Gunawan menambahkan, kepala satuan pendidikan melaporkan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik kepada Kadisdikpora. Dan, semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditunda. “Siswa belajar di rumah hingga, 31 Meret 2020, sambil menunggu perkembangan dan pemberitahuan selanjutnya,” ujar Gunawan.
Ia mengatakan sesuai arahan dari Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, pihaknya ingin mengedukasi melakukan mitigasi Covid-19. Secara tahapan sudah dibicarakan pada semua kepala sekolah. Dan, kebijakan melaksanakan pembelajaran di rumah tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Walikota No. 443.33/1637/Dikes tanggal 5 Maret Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Akibat virus corona (Covid-19).
Berdasarkan pertimbangan yang terjadi, keselamatan anak harus diutamakan sehingga diputuskan anak-anak belajar di rumah. Belajar bisa dilakukan lewat pemanfaatan teknologi yang ada saat ini. “Masyarakat banyak bertanya dikarenakan rasa was-was. Apalagi sekolah internasional sudah meliburkan siswanya atau anak belajar di rumah (home learning),” ungkapnya. tra