Denda Tak Bermasker di Gianyar Mencapai Rp8 Juta

PETUGAS gabungan melakukan sidak penerapan protokol kesehatan. Foto: adi
PETUGAS gabungan melakukan sidak penerapan protokol kesehatan. Foto: adi

GIANYAR – Sejak mulai diterapkannya Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebanyak 80 orang di Gianyar terjaring sanksi denda karena tidak pakai masker. Nilai dendanya mencapai Rp8 juta. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Rabu (3/2/2021).

“Mereka  terkena sanksi denda 100 ribu per orang, karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dengan baik dan benar,” jelasnya. 

Read More

Dia mengungkapkan, selama melakukan sidak protokol kesehatan, jajarannya mendata sebanyak 1.907 orang yang diberi teguran secara lisan. Mereka hanya dibina karena saat sidak memang memakai masker, tapi caranya salah. Misalnya menaruh masker di dagu, di bawah mulut, bahkan di saku atau di tasnya. “Untuk yang begitu kami beri teguran lisan dan pembinaan,” ucapnya. 

Satpol PP, sambungnya, setiap hari bersama dengan petugas TNI-Polri, Dishub, dan elemen lainnya melaksanakan edukasi kepada masyarakat untuk selalu tertib menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya hanya satu, yakni bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat pun diimbau disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dengan benar.

“Karena sering kami jumpai masyarakat yang menggunakan masker secara tidak benar. Masker harus digunakan agar menutup bagian hidung mulut sampai dagu,” pesannya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.