POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Bawaslu Badung melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai ruang tukar pikiran terkait pelaksanaan Pemilu mendatang, khususnya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka kemungkinan perubahan desain penyelenggaraan Pemilu selanjutnya. Diskusi demokrasi di Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran itu, dibuka Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Badung, Rachmat Tamara, Rabu (28/1/2026). Konsolidasi Demokrasi akan dilaksanakan berkala ke masyarakat untuk minta masukan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Mengawali diskusi, Rachmat Tamara menjelaskan, masukan pemerintah desa/kelurahan, masyarakat, stakeholder, hingga kalangan akademisi sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan Pemilu tetap relevan dengan kondisi lapangan. Karena itu, Bawaslu mengajak seluruh pihak turut membantu proses pengawasan, baik dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maupun melalui peran sebagai pengawas partisipatif.
“Kami di sini untuk mendengar saran dan masukan stakeholder tingkat desa/kelurahan, yang bersentuhan langsung dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Kami ingin mendengarkan saran yang memang lebih dekat dari suara masyarakat Badung,” ujarnya.
Hasil Konsolidasi Demokrasi ini, sambungnya, akan dirangkum dan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu berikutnya.
Perbekel Ungasan, I Made Kari, bersama Sekdes Ungasan menyampaikan, tingkat partisipasi masyarakat masih menjadi perhatian. Sebab, cukup banyak pemilih yang tercatat dalam data pemilih tapi tidak menggunakan hak pilih saat Pemilu. Data pemilih bersifat dinamis dan perlu terus diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai masukan, Pemerintah Desa Ungasan berharap pelaksanaan Pemilu ke depan dapat dibuat lebih efisien, tanpa mengurangi tujuan dan nilai demokrasi itu sendiri. Selain itu, Pemilu dinilai lebih baik tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat. Pemerintah Desa Ungasan menyatakan kesiapan untuk membantu dan mendukung Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan.
“Kami berharap di Pemilu selanjutnya partisipasi masyarakat meningkat. Kami siap mendukung Bawaslu Badung dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan,” janjinya.
Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, berkata masih menunggu aturan resmi terkait penyelenggaraan Pemilu selanjutnya, sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat kelurahan. Dia juga mengusulkan agar jumlah penyelenggara Pemilu di Kelurahan Jimbaran dapat ditambah, mengingat jumlah penduduk dan pemilih yang cukup padat. Terkait akses bagi pemilih disabilitas, dia mengklaim belum terdapat keluhan.
Kelurahan Jimbaran, bebernya, memiliki penduduk dan pemilih yang cukup padat. “Di Kelurahan Jimbaran belum terdapat TPS yang ramah bagi semua golongan disabilitas,” ungkapnya.
Rachmat Tamara mengapresiasi saran masukan dari Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran. Masukan ini sangat berharga untuk penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu. “Demokrasi yang kuat datang dari masyarakat yang aktif berpartisipasi,” tandasnya. hen
























