BULELENG – Hampir 10 tahun lamanya menjadi buron, terpidana perkara penipuan bernama Karl Gulther Meyer akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (2/8/2021) siang. Pidana terhadap bule asal Jerman ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan, sejatinya tim Kejari Buleleng di-back up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama beberapa tahun sudah memantau keberadaan terpidana Meyer. Namun Meyer selalu berpindah lokasi setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Terakhir, lanjut Jayalantara, tim Kejari Buleleng mendapatkan informasi keberadaan Meyer di wilayah Lombok, NTB. Tim Kejari Buleleng bersama Kejati Bali dan Intelejen Kejati NTB serta Imigrasi Lombok pun langsung bergerak ke lokasi diduga tempat keberadaan Meyer yakni di rumah anaknya di Lombok.
“Kami pantau pergerakan terpidana di rumah anaknya di Jalan Subak Mataram, Lombok. Keberadaan terpidana telah terpantau selama satu minggu di Lombok. Pada Minggu 1 Agustus 2021, kami mencari terpidana Meyer ke rumah anaknya di Lombok,” kata Jayalantara, Senin (2/8/2021).
Namun saat akan dilakukan penangkapan, Meyer justru sudah tidak ada di lokasi alias kabur ke Bali melalui pelabuhan. Kepada pihak keluarga Meyer, tim meminta agar Meyer menyerahkan diri ke Kejari Buleleng untuk bisa dilakukan eksekusi (penahanan).
Selama ini, diakui Jayalantara, terpidana memiliki keluarga di Lombok dan Bali. Bahkan Meyer sudah buron selama hampir 10 tahun. Meyer sempat kembali ke negara asalnya (Jerman) ketika menunggu putusan Kasasi.
“Sempat ada perdebatan masalah keberadaan terpidana berlangsung alot. Saat dihubungi terpidana tidak bersedia mengatakan lokasinya di Bali. Sehingga kami melakukan blok jalur keluar wilayah Bali, baik pelabuhan dan bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali,” jelas Jayalantara.
Akhirnya Meyer memilih untuk menyerahkan diri ke Kejari Buleleng pada Senin (2/8) siang yang diantar langsung sopirnya. “Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ya, setelah menyerahkan diri, kami masukkan ke LP Singaraja untuk bisa menjalani hukuman,” pungkas Jayalantara. rik























