KARANGASEM – Memastikan program Atma Kerthi yang diluncurkan Pemkab Karangasem pada Maret 2022 lalu berjalan baik dan semestinya, Bupati Karangasem, I Gede Dana; bersama Wakil Bupati Artha Dipa dan Sekda Sedana Merta selama hampir sebulan turun ke masyarakat.
Yang disasar dadia yang menyelenggarakan upacara pitra yadnya atau ngaben massal di seluruh kecamatan. Dalam kesempatan itu, Bupati bersama Wakil Bupati dan jajaran mendoakan agar upacara berjalan dengan lancar.
Saat dialog singkat dengan warga, Bupati Dana menyampaikan perihal program Atma Kerthi. Dia mengimbau warga segera mengurus akta kematian keluarganya yang meninggal dunia.
“Sudah ada program Atma Kerthi. Kami selalu mengimbau kepada warga yang keluarganya meninggal dunia, untuk segera mengurus akta kematian,” ucapnya, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, mengurus akta kematian itu penting. Selain untuk pemutakhiran data kependudukan, juga berkaitan dengan kepesertaan JKN KIS. Jadi, keluarga dari warga yang meninggal dunia tidak terbebani lagi dengan kewajiban membayar iuran BPJS mandiri, termasuk untuk pemutakhiran Universal Healt Coverage (UHC).
Dengan berusaha hadir dalam upacara pitra yadnya di masing-masing dadia, selain bisa bertemu dan menyapa warga, juga sekaligus memastikan program Atma Kerthi bisa berjalan dengan semestinya. Pun memastikan masyarakat bisa mudah mengurus akta kematian keluarganya.
Dana mengaku sangat mendukung kegiatan pitra yadnya yang dilaksanakan secara massal olehdadia, karena sangat membantu mengurangi beban warga yang kurang mampu.
Untuk membantu pembiayaan kegiatan upacara pitra yadnya, dalam setiap kunjungan, Dana menyerahkan punia kepada panitia karya mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta, bergantung jumlah sawa.
Program Atma Kerthi merupakan satu dari enam inovasi yang digagas Bupati sebagai upaya mendekatkan, mempercepat dan mempermudah layanan Disdukcapil Karangasem.
Selain itu, pemberian hadiah kepada masyarakat yang aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka.
Pola kerja Atma Kerthi, ulasnya, merupakan layanan administrasi kependudukan dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi masyarakat dalam menjamin kemudahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23/2006 dalam pasal 44 disebutkan tentang pelaporan kematian yang wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana setempat, paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal kematian.
Kepada masyarakat yang tertib administrasi mengurus akta kematian keluarganya, Pemkab memberi penghargaan berupa uang Rp1 juta. Mereka hanya melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai Perbup Nomor 58 tahun 2021. nad
























