Bersihkan Sekolah dari Kepentingan Pribadi Maupun Politik, Kepala Sekolah Profesional Harus Memiliki Kepribadian yang Baik

DENPASAR – Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang menyelenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Baru-baru ini Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala sekolah. Salah satunya, memiliki sertifikat Guru Penggerak. Ini yang menjadi pembeda dari regulasi sebelumnya, guru harus mengikuti diklat selama 9 bulan sebagai guru penggerak. Namun, kelebihannya yaitu sekarang sudah tidak ada lagi diklat cakep atau diklat calon kepala sekolah dan diklat cawas atau diklat calon pengawas sekolah.

Bacaan Lainnya

Persyaratan yang tak kalah pentinya adalah sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. “Dalam menentukan kepala sekolah, pastinya telah melalui proses normatif yang ada. Artinya umur, masa kerja, kualifikasi pendidikannya, kepangkatan, rekam jejak, dan persyaratan administrasi lainnya. Bahkan jika diperlukan perlu juga diadakan tes psikologi dan atau kejiwaan,” lugas pengamat pendidikan, Prof. Putu Rumawan Salain, Senin (24/10/2022).

Artinya, tahapan penentuan kepala sekolah sebaiknya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku bukan karena unsur kepentingan lain. “Tahapan dan ketentuan harus diikuti. Untuk menempatkan kepala sekolah, tahapan sertifikasi termasuk lamanya menjadi guru dan pernah menjabat sebagai wakil kepala sekolah. Karena kepala sekolah memiliki amanat untuk mendidik, menjadi contoh dan panutan bagi guru dan siswa,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Rumawan, bisa jadi rekrutmen calon kepala sekolah dengan sistem lelang. Hanya saja, peran komite sekolah hingga dewan pendidikan dalam pengusulan calon kepala sekolah ke pimpinan kepala daerah tak diabaikan. “Harus diingat bahwa kepala sekolah adalah seorang manajer yang memimpin para guru, pegawai, dan siswa dalam mencapai tujuan utama yaitu peningkatan kualitas pendidikan,” sebut dia.

Artinya, menjadi kepala sekolah tidak hanya lulus dari sejumlah tes kompentesi, tapi pengalaman kerja menjadi pendidik. Pemimpin itu yang terpenting adalah sikap, karakter dari diri pemimpin itu sendiri, karena pemimpin sebagai role model bagi bawahannya, bertanggung jawab terhadap bawahannya.

“Calon kepala sekolah harus lulus seleksi perilaku, kesabaran, dan mampu mengendalikan tingkat emosi. Hal ini penting agar tidak lagi ada terjadi hal-hal negatif yang dapat merugikan para siswa di sekolahnya,” tegas mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar itu.

Misalnya, lanjut Rumawan, si calon kepala sekolah pintar mengajar, namun belum tentu dia pintar memanajemen satu institusi atau memimipin orang lain yakni guru dan siswa. Untuk itulah orang-orang yang mempunyai jiwa mendidik yang harus mendalami profesi sebagai guru. Disinilah profesionalitas kepala sekolah yang diuji wajib diijuti dan memiliki kepribadian yang baik.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Udayana, ini mengatakan, pentingnya tes psikologi bagi calon kepala sekolah agar bisa mengukur kemampuannya. Kepala sekolah harus memiliki nilai lebih untuk menjadi contoh kepada bawahan.
“Bersihkan sekolah dari kepentingan pribadi maupun politik. Harus diingat pula bahwa persoalan pendidikan adalah persoalan keberlanjutan seperti yang tertuang dalam kurikulum, jika terjadi perbedaan hendaknya dapat dikomunikasikan dengan para pihak,” ujar Rumawan menandaskan. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses