GIANYAR – Setelah melantik panwascam pada Oktober 2022 lalu, saat ini Bawaslu Gianyar memasuki tahapan pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD). Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 14 sampai 19 Januari mendatang.
”Pengambilan formulir bisa dilakukan di Bawaslu Gianyar dan panwascam setempat, tapi proses pendaftaran serta pengumpulan berkas dilakukan di sekretariat panwascam setempat,” ungkap Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Senin (9/1/2023).
Hartawan menjelaskan, bagi warga yang berminat menjadi Pengawas Kelurahan/Desa dapat mengambil formulir di kantor Bawaslu Gianyar, juga kantor panwascam setempat serta membukawebsite Bawaslu Gianyar. Berbagai persyaratan calon PPKD sudah disediakan.
“Masing-masing kelurahan/desa hanya membutuhkan satu orang. Karena di Gianyar terdapat 70 kelurahan/desa, jadi total Pengawas Kelurahan/Desa di Gianyar sebanyak 70 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hartawan menuturkan, dalam proses pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa harus memperhatikan banyak hal. Di antaranya integritas, keterwakilan gender dan minimal umur, serta yang paling penting adalah netralitasnya.
Netralitas pendaftar calon PKD harus diperhatikan, karena sebagai lembaga pengawas harus netral, tanpa memihak, dan tidak dalam intervensi peserta Pemilu. “Untuk itu, saya harapkan teman-teman panwascam melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menetapkan orangnya,” harapnya.
Hartawan mengajak jajaran di tingkat kecamatan untuk ikut mendorong para generasi muda agar ikut terlibat dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024. “Caranya dengan sosialisasikan di media-media sosial, koordinasi dengan stakeholder yang ada di kecamatan maupun di desa,” ajaknya.
Senada dengan yang disampaikan Hartawan, anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Sutirta, berujar calon PPKD harus bebas atau tidak ikut dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik. Pula tidak masuk dalam dukungan calon perseorangan. “Untuk itu, calon pendaftar bisa cek terlebih dahulu di info Pemilu KPU,” sarannya. adi