Bawaslu, Polres dan KPU Gianyar Petakan Kerawanan, TPS di Daerah Konflik Termasuk Kategori Rawan Tinggi

RAPAT Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah Kabupaten Gianyar. Foto: ist
RAPAT Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah Kabupaten Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Persiapan pengamanan Pemilu Serentak 14 Februari 2024, Bawaslu Gianyar bersama Polres Gianyar dan KPU Gianyar menggelar rapat pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah Gianyar, Senin (7/8/2023). Rapat diikuti Kasat Intelkam Polres Gianyar, AKP Bagus Nagara Baranacita; Kabag Ops. Polres Gianyar, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira; anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta; serta anggota KPU Gianyar, Anak Agung Gde Eka Putra. 

Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menyampaikan, di wilayah Gianyar terdapat sejumlah 1.591 TPS. Hal tersebut menjadi atensi khusus Polres Gianyar untuk dapat menyiapkan personel pengamanan. “Tentu pengamanan berbeda akan dilakukan di TPS yang dirasa masuk dalam kategori TPS rawan tinggi, rawan sedang, dan rawan rendah,” ungkapnya. 

Read More

AKP Bagus Nagara Baranacita memaparkan, terdapat beberapa acuan yang menentukan TPS tersebut masuk kategori rawan sesuai dengan kondisinya. Karena itu, masukan dari Bawaslu dan KPU sangat penting, sebagai dasar Polres mengidentifikasi kerawanan TPS.

Terkait TPS rawan, I Wayan Gede Sutirta menyampaikan pengalamannya mengacu pada Pemilu 2019. Dari pengamatan Bawaslu memang terdapat TPS yang masuk kategori rawan. TPS di daerah tersebut terkendala medan untuk mengakses TPS, yang tentu berpengaruh pada pendistribusian logistik. “TPS yang masuk kategori rawan tinggi karena di satu tempat terdapat 2 sampai 4 TPS, serta TPS yang berlokasi di daerah yang pernah atau sedang terjadi kasus adat atau konflik sosial,” terangnya.

Dia menyarankan agar penyelenggara pemilu di tingkat TPS dapat berkoordinasi dan berbagi informasi dengan bhabinkamtibmas di daerah tersebut, terkait dengan pembentukan TPS. “Kami juga berharap agar bimbingan teknis (bimtek) kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat dilakukan bersama, dengan tujuan penyamaan persepsi dan pemahaman guna dapat meminimalisir terjadinya permasalahan di TPS,” pungkasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.