Bawaslu: Pasal 32 PKPU 4/2022 Rentan Jadi Perdebatan

ANGGOTA Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Foto: hen

DENPASAR – PKPU 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu menyisakan celah untuk dimaknai berbeda. Rumusan pasal 32 ayat (1) huruf a yang berbunyi: berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Aparatur Sipil Negara, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini rentan memantik perdebatan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” kata anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Minggu (28/8/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Rudia, frasa “pejabat lainnya”, selain diatur dalam UU Pemilu, juga ada di sejumlah aturan lain. Terutama dari kementrian/lembaga yang mempekerjakan pihak swasta dengan jabatan tertentu, juga mengatur larangan menjadi anggota Parpol.

Hal ini dikhawatirkan menghadirkan kerumitan sendiri saat verifikasi administrasi maupun faktual keanggotaan parpol. “Misalnya ada jabatan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial dan Tenaga Pendamping di Kementerian Desa,” jelasnya.

Dalam Perdirjen Pelindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia PKH, pasal 10 huruf f berbunyi : dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik. Masalahnya, di Bali dan Indonesia ada ribuan tenaga PKH. “Bagaimana kalau nanti mereka terbukti menjadi anggota parpol?” serunya bernada tanya.

Selanjutnya dalam Kepmen Desa dan PDT No. 40/2021 ditegaskan, dalam menjalankan peranan dan fungsinya, sebagai seorang profesional Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilarang menjabat dalam kepengurusan parpol. Itu baru dari dua kementrian yang didapat. Bisa jadi di kementerian/ lembaga yang mempekerjakan tenaga profesional untuk kebutuhan masyarakat, juga dilarang menjadi anggota parpol.

Dalam pandangannya, jika nanti ditemukan kasus-kasus seperti itu, Bawaslu tidak akan serta merta mengatakan itu tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol. Alasannya, karena mereka dilarang di luar ketentuan UU Pemilu. Bawaslu akan melaporkan ke kementerian atau lembaga yang mengangkatnya sebagai tenaga profesional.

“Kalau untuk tenaga PKH, jika kami temukan, akan dilaporkan ke Dinas Sosial sebagai leading sector Kementerian Sosial di daerah. Untuk Tenaga Pendamping Profesional dari Kementeian Desa dan PDT, akan kami laporkan ke Dinas PMD setempat,” jelas mantan jurnalis ini.

Khusus mengenai keberadaan desa adat di Bali, Rudia berujar bagi pihak-pihak yang duduk di struktur majelis, AD/ART majelis sudah mengatur larangan menjadi anggota parpol. Namun, khusus untuk bendesa adat, dia menilai otonom desa, dan Bawaslu tidak sampai ke sana. “Paling kami hanya bisa mengimbau saja,” ucapnya.

Soal dilarangnya “pejabat lainnya” menjadi anggota parpol, sambungnya, lebih karena mereka masuk kategori pelayan birokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan, pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan adalah suatu kewajiban, dan janji penyelenggara, kepada masyarakat dalam rangka pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Bagaimana akan tercapai pelayanan maksimal dan terukur jika sang pelayan masyarakat terkontaminasi dengan kepentingan parpol? Makanya wajib mereka harus bebas dari kepentingan politik praksis,” tandas komisioner asal Kubu, Karangasem ini. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses