KARANGASEM – Sejumlah persoalan ditemukan Bawaslu Karangasem selama proses pemutakhiran data pemilih di Karangasem. Antara lain adanya temuan pemilih di dalam satu Kartu Keluarga (KK) berbeda lokasi pemilihan atau beda TPS. Padahal sesuai dengan aturan pemilih yang masih berada dalam satu KK tidak boleh beda TPS.
Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Selasa (1/9) mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). “Ada 353 pemilih yang ditemukan dalam satu KK berbeda TPS. Dalam ketentuan seharusnya pemilih tidak boleh berbeda TPS dalam satu KK,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sebutnya, hasil pengawasan juga menemukan sebanyak 333 pemilih pemula tidak tercantum dalam dalam daftar A-KWK. Pun ada delapan pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah menikah, tapi tidak masuk daftar A-KWK tersebut.
Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu selama proses coklit menggunakan dua metode pengawasan. Pertama, metode pengawasan melekat dengan ikut langsung bersama PPDP mendatangi rumah penduduk. Kedua, sambungnya, dengan metode pengawasan sampling, di mana PKD mendatangi rumah warga tanpa bersama PPDP. “Untuk temuan-temuan tersebut baru sebatas data sampling, dan bukan data secara keseluruhan,” ulasnya.
Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, Bawaslu Karangasem menyimpulkan data pemilih di Karangasem masih perlu dilakukan perbaikan. Bawaslu juga menyarankan KPU melakukan perbaikan.
Sebelumnya, PKD sudah memberi saran perbaikan pada saat melakukan pengawasan. Untuk memastikan data tersebut diperbaiki, Bawaslu Karangasem akan mengawal proses pleno PPS di desa. 017